Buka konten ini

Dosen Pascasarjana Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta
MALAM itu, nelayan tua bernama Pak Daud duduk di serambi rumah panggungnya di Aceh Singkil. Dia menatap laut lepas yang kian gelap, dan seperti biasanya menunjuk ke kejauhan sambil berkata pelan, ’’Itulah Pulau Panjang… tempat saya dan ayah dulu berlabuh sebelum subuh.’’
Bagi dia, Pulau Panjang bukan sekadar daratan kecil di tengah laut. Ia bagian dari hidup, bagian dari kenangan, bagian dari tanah yang sudah menyatu dengan darah.
Namun, siapa sangka, pulau itu kini tidak lagi tercatat sebagai milik Aceh. Keputusan menteri dalam negeri baru-baru ini menetapkan empat pulau, yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil, sebagai bagian dari Sumatera Utara (Sumut).
Masyarakat Aceh Singkil terkejut. ’’Itu hak kami, milik kami,’’ kata Muzakir Manaf, gubernur Aceh, mengekspresikan apa yang tak terucap oleh banyak warga pesisir. Di seberang sana, Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan bahwa itu soal kewenangan pusat.
Namun, di mata warga yang sudah puluhan tahun tinggal di sekitar perairan tersebut , batas wilayah bukan sekadar urusan administratif. Ia adalah warisan, rasa memiliki, dan identitas.
Luka Lama
Masalah batas wilayah antara Aceh dan Sumut muncul sejak dahulu. UU Nomor 24 Tahun 1956 sebenarnya sudah memetakan Aceh dengan cukup jelas. Namun, pada 2008, ketika pemerintah pusat melakukan pendataan ulang lewat Tim Nasional Pembakuan Nama Rupa Bumi, terjadi kesalahan fatal: Aceh tak mendaftarkan empat pulau tersebut. Kelalaian itu kini harus dibayar mahal.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggunakan data teknis tersebut untuk menerbitkan SK bahwa keempat pulau termasuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Tak ada ruang dialog, tak ada konfirmasi ke masyarakat lokal. Karena itu, tidak heran jika protes meledak, baik di jalanan maupun media sosial.
Bagi warga Aceh, ini bukan hanya tentang pulau. Ini tentang rasa dihargai, tentang janji-janji otonomi yang seolah dicabut diam-diam. ’’Kalau tanah itu hilang dari kami, kami merasa kehilangan sejarah,’’ ujar seorang tokoh adat dari Singkil. Dia tidak sedang berbicara metafora. Dia berbicara tentang warisan leluhur yang tiba-tiba dicopot begitu saja.
Harga Diri
Di pulau-pulau kecil itu, banyak nelayan yang menggantungkan hidup. Di Pulau Lipan, meski sering tenggelam saat pasang, ada batu karang tempat warga menggali kerang sejak zaman nenek moyang. Di Mangkir Besar, ada pohon tua yang dipercaya sebagai penanda arah bagi pelaut tradisional. Dan di Pulau Panjang, ada makam tua yang sering diziarahi. Tidak ada peta digital yang bisa menggambarkan nilai-nilai semacam itu.
Presiden Prabowo akhirnya turun tangan. Dia mengambil alih kasus tersebut setelah polemik kian lebar. Wakil ketua DPR menyatakan, keputusan akan diumumkan pekan depan. Namun, masyarakat tidak ingin sekadar diberi keputusan akhir. Mereka ingin diajak bicara, dilibatkan, didengar.
Sebab, selama ini, masyarakat daerah hanya menjadi objek: didata, dipetakan, dan diputuskan dari jauh. Padahal, merekalah yang setiap hari mengayuh perahu ke pulau-pulau itu. Mereka tidak tahu apa itu SK 100.2.2-2138. Tetapi, mereka tahu air laut, tahu batu karang, tahu arah angin. Dan yang lebih penting: mereka tahu mana tanah mereka.
Saatnya Mendengarkan
Tentu saja, masalah itu bisa diselesaikan, tetapi tidak dengan angka koordinat semata. Pemerintah pusat perlu membuka ruang rekonsiliasi, bukan sekadar klarifikasi. Sejarawan, tokoh adat, ahli hukum tata negara, dan warga lokal harus duduk bersama. Menyusun ulang peta yang adil –peta yang juga memuat memori dan nilai, bukan cuma garis.
Jusuf Kalla, yang dulu menjadi mediator damai Aceh, mengingatkan kita untuk kembali pada dokumen dasar: UU 1956 dan Perjanjian Helsinki. Sementara Fraksi PKB di DPR meminta semua pihak ’’mengingat pentingnya stabilitas sosial dan rasa keadilan daerah’’.
Dalam hal ini, presiden memegang kunci. Keputusannya akan menentukan apakah negara ini memang menjunjung keadilan spasial dan historis atau hanya memindahkan angka di atas kertas.
Negara yang besar bukanlah negara yang menang dalam hitung-menghitung batas, melainkan yang bisa menjaga kepercayaan rakyatnya. Terutama rakyat di wilayah terjauh, yang mungkin tidak bersuara keras, tetapi menyimpan luka paling dalam.
Pulau itu kecil, tetapi bermakna besar. Ia menyimpan doa-doa nelayan, cerita masa kecil, arah pulang. Dan ketika arah pulang itu hilang dari peta, yang hilang bukan cuma pulau, melainkan juga harga diri. (*)