Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Aplikasi kencan seperti MiChat di Kota Batam kerap disalahgunakan untuk praktik prostitusi daring. Namun, banyak penggunanya justru menjadi korban kejahatan, mulai dari pemerasan, penganiayaan, hingga pembunuhan.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, mengimbau masyarakat untuk menghindari aplikasi-aplikasi semacam itu karena rawan menjerumuskan pengguna ke dalam tindak kriminal.
“Hindari aplikasi kencan, love (berbasis cinta-cintaan), yang bisa membuat kita menjadi korban,” ujarnya, Selasa (3/6).
Zaenal menjelaskan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya preventif dan sosialisasi terkait penyalahgunaan aplikasi tersebut. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak melakukan praktik prostitusi melalui platform daring.
“Kami melakukan pendekatan dari tiga aspek: preventif, preemtif, dan represif. Untuk pencegahan, semua kembali kepada iman masing-masing,” katanya.
Untuk pendekatan represif, polisi akan meningkatkan kemampuan penyidik dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan aplikasi kencan. “Kemampuan penyidik kami tingkatkan. Bukan hanya MiChat, aplikasi lain juga menjadi perhatian,” ungkap Zaenal.
Sebelumnya, seorang wanita berinisial Vla, 30, ditemukan tewas dengan puluhan luka tusuk di salah satu kamar hostel di kawasan Simpang Basecamp, Sagulung, pada Senin (2/6) sekitar pukul 03.00 WIB. Ia dibunuh secara brutal oleh seorang pria berinisial Mi, 20, yang merupakan pelanggan jasanya. Keduanya berkenalan melalui MiChat dan sepakat dengan tarif Rp350 ribu. Namun, setelah berhubungan, pelaku menolak membayar sesuai kesepakatan.
Atas kasus tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Polisi menyatakan bahwa pelaku membawa pisau dari rumah sebagai bentuk persiapan melakukan pembunuhan.
“Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Namun kami juga mendalami aspek psikologisnya,” tutup Zaenal.
Izin Usaha Perhotelan Disorot
Pembunuhan tragis terhadap wanita berinisial Vla di salah satu hostel kawasan Sagulung, Batam, mendorong reaksi cepat dari instansi terkait. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bersama Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Batam akan memperketat pengawasan terhadap operasional hotel, terutama yang diduga menyalahgunakan izin usaha.
Kepala Disbudpar Kota Batam, Ardiwinata, menegaskan pengawasan rutin telah dilakukan bersama Satpol PP dan PTSP.
“Kami memiliki regulasi pengawasan yang jelas. Bila pelaku usaha melanggar hukum, apalagi hingga ranah pidana seperti kasus ini, tentu akan diserahkan ke proses hukum,” katanya.
Ardi menyebut sektor perhotelan menyumbang besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batam.
“Ada sekitar 270 hotel di Batam. Kontribusinya besar, tapi kepatuhan terhadap aturan tetap yang utama,” ujarnya.
Ia menegaskan, hotel yang sudah mengantongi izin wajib menjalankan operasional sesuai ketentuan. Bila ditemukan pelanggaran seperti prostitusi terselubung atau kekerasan, maka akan dikenai sanksi. “Kalau tak berizin, kami tindak. Bila berizin, harus taat,” tegasnya.
Kepala DPM PTSP Kota Batam, Reza Khadafie, juga menyampaikan keprihatinannya. Ia menegaskan, pengawasan lebih diarahkan pada kepatuhan terhadap izin usaha. “Misalnya, hotel bintang satu tapi digunakan sebagai losmen atau tempat kos. Itu pelanggaran dan akan kami tindak,” ujarnya.
Reza juga memastikan pihaknya akan memanggil pemilik hostel tempat kejadian berlangsung.
“Kami akan memeriksa izin usaha, fungsi bangunan, dan kemungkinan penyalahgunaan. Jika terbukti melanggar, akan ada sanksi tegas,” ujarnya.
Kedua pejabat menekankan bahwa sektor pariwisata tetap harus berkembang, namun tidak boleh mengabaikan etika bisnis dan aturan yang berlaku.
Polisi Tegaskan Tak Ada Amuk Massa dalam Kasus Pembunuhan Vla
Kepolisian Sektor Sagulung membantah adanya aksi main hakim sendiri terhadap pelaku pembunuhan wanita berinisial Vla, 30, seperti yang ramai diberitakan.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, menyatakan pelaku Mi, 20, dalam kondisi sehat dan tidak mengalami luka akibat amukan massa.
“Saya periksa pelaku, sehat kok dia. Tak ada diamuk massa,” tegas Anwar, Selasa (3/6).
Mi mengalami luka di tangan karena sempat dilawan oleh korban. Korban yang marah karena hanya dibayar Rp50 ribu dari tarif kesepakatan Rp350 ribu, sempat menampar pelaku sebelum kemudian ditikam berulang kali dengan pisau yang dibawa pelaku dari rumah.
Peristiwa itu terjadi di kamar kostel kawasan Ruko Simpang Basecamp. Pelaku ditangkap tak lama setelah kejadian, tanpa insiden kerusuhan.
Polisi telah memeriksa tiga saksi dan mengamankan pisau sebagai barang bukti. Jenazah korban diperiksa di RS Bhayangkara sebelum dipulangkan ke kampung halamannya di Jawa Timur.
Pelaku kini ditahan dan dijerat pasal pembunuhan. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam aksi pelaku. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri – Eusebius Sara
Editor : RATNA IRTATIK