Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Pemerintah pusat berencana kembali menyalurkan subsidi upah kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan. Program ini bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat serta memberikan perlindungan sosial bagi kelompok ekonomi menengah ke bawah.
Namun, di Kota Batam, para pekerja kemungkinan besar tidak akan termasuk dalam penerima bantuan tersebut. Hal ini disebabkan mayoritas perusahaan di Batam yang telah menerapkan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp5 juta.
“Kalau melihat syarat dari segi penghasilan, UMK Batam saat ini berada di angka Rp5 juta. Mayoritas perusahaan di Batam juga menerapkan UMK, jadi dari sisi upah sudah tidak memenuhi syarat,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Rudi Sakyakirti, Senin (26/5).
Meski demikian, Rudi menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat mengenai pelaksanaan program ini, termasuk kriteria penerima dan mekanisme penyaluran bantuan.
“Kami masih menunggu aturan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan mengenai syarat dan ketentuan perusahaan yang berhak menerima subsidi upah ini,” katanya.
Ia juga memastikan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran upah di Batam telah dilakukan secara rutin. Jika terdapat perusahaan yang membayar di bawah UMK, pihaknya siap menerima laporan dari pekerja.
“Kalau ada perusahaan yang tidak membayar sesuai UMK, pasti bisa dilaporkan ke kami. Sampai sekarang belum ada laporan, jadi kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait subsidi upah ini,” ujar Rudi.
Program subsidi ini sebelumnya pernah dijalankan saat masa pandemi Covid-19. Salah satu syarat utama penerimanya adalah pekerja yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan bekerja di perusahaan yang membayar iuran secara rutin.
“Mekanismenya kemungkinan akan sama seperti saat pandemi. Dulu, karyawan yang menerima subsidi adalah yang terdaftar dan aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Tapi untuk kali ini, kami belum tahu data apa yang akan digunakan pemerintah pusat,” jelasnya.
Rencananya, subsidi upah ini akan mulai disalurkan pada 5 Juni 2025 mendatang, bersamaan dengan peluncuran beberapa insentif ekonomi lainnya.
Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, Pemko Batam menyatakan mendukung program tersebut, namun masih menunggu kejelasan mekanisme dan data penerima.
“Untuk sementara ini, kami menunggu aturan berikutnya,” pungkas Rudi. (***)
Reporter : Arjuna
Editor : Muhammad Nur