Buka konten ini

BATAM (BP) – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam terus memperluas akses legalitas usaha hingga ke wilayah hinterland. Melalui program PLUT Goes to Pesisir, sekitar 100 pelaku usaha mikro di pulau penyangga kini telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Salim mengatakan program jemput bola tersebut mulai dijalankan pada Mei 2026 dengan menyasar wilayah pesisir yang selama ini cukup jauh dari akses pelayanan administrasi usaha.
“Program PLUT Goes to Pesisir itu baru mulai di bulan Mei ini. Sudah menjaring dua pulau. Ada sekitar 100 pelaku usaha, dan NIB yang diterbitkan juga kurang lebih 100,” ujar Salim.
Ia menjelaskan dua wilayah yang telah didatangi tim PLUT yakni Pulau Pemping dan Pulau Lengkang. Mayoritas pelaku usaha yang mendapat pendampingan bergerak di sektor kuliner dan usaha rumahan.
Menurut Salim, pendekatan langsung ke wilayah pesisir dinilai efektif karena memudahkan pelaku UMKM mengurus legalitas usaha tanpa harus datang ke pusat kota.
“Pelaku usaha sudah dikoordinasikan dari kelurahan dan dikumpulkan, jadi saat kami turun langsung bisa melakukan pendampingan untuk penerbitan NIB,” katanya.
Tak hanya membantu penerbitan legalitas usaha, program tersebut juga membuka akses konsultasi dan pembinaan bagi UMKM pesisir yang ingin mengembangkan usahanya.
“Tujuan kegiatan ini bukan hanya penerbitan NIB untuk usaha mikro baru, tapi kalau ada yang ingin menjadi binaan atau konsultasi usaha, bisa langsung ke kami,” ujarnya.
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam berencana melanjutkan program tersebut ke tiga pulau penyangga lainnya, yakni Pulau Sarang, Pulau Terong, dan Pulau Kasu dalam beberapa bulan mendatang.
Program PLUT Goes to Pesisir menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Batam memperkuat ekonomi masyarakat hinterland melalui perluasan layanan usaha, legalitas, dan pendampingan UMKM secara merata hingga wilayah pesisir. (***)
Reporter : RENGGAN YULIANDRA
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI