Buka konten ini

BATAM (BP) – Badan Pengusahaan (BP) Batam resmi meluncurkan layanan digital Land Management System (LMS), Selasa (26/5). Sistem pengelolaan lahan terbaru tersebut disiapkan untuk mempercepat dan menata layanan pengalokasian tanah di Kota Batam secara lebih transparan, efisien, dan berbasis digital.
Kehadiran LMS disambut positif kalangan pengembang dan pelaku usaha yang menilai sistem baru itu dapat mendorong iklim investasi serta pertumbuhan ekonomi Batam menjadi lebih baik. Layanan LMS sendiri merupakan portal perizinan resmi yang dikembangkan BP Batam guna memberikan kemudahan akses informasi terkait prosedur dan tata cara pengajuan perizinan pertanahan di Batam.
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra mengatakan, penyempurnaan LMS menjadi bagian dari komitmen BP Batam dalam memperbaiki tata kelola pertanahan sekaligus mempercepat investasi di Batam. “Komitmen penataan tanah di Batam melalui LMS ini juga merupakan komitmen yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden sebagai upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN),” kata Li Claudia.
Menurutnya, penyempurnaan LMS ditujukan untuk mempercepat proses pemberian alokasi tanah bagi kegiatan investasi sehingga mampu mendorong realisasi investasi, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, hingga menciptakan multiplier effect terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Selama ini, proses pengalokasian lahan di Batam kerap menuai keluhan dari pelaku usaha karena dianggap lambat dan kurang transparan. Menjawab persoalan tersebut, BP Batam memastikan seluruh informasi terkait ketersediaan lahan, persyaratan, hingga tata cara pengajuan kini dapat diakses secara terbuka melalui LMS.
Bahkan, proses penilaian permohonan pengalokasian tanah diklaim memiliki standar pelayanan maksimal 14 hari kerja hingga diterbitkannya surat persetujuan maupun penolakan.
Li Claudia mengatakan, dalam pengelolaan pertanahan, BP Batam menerapkan empat asas utama, yakni keberlanjutan, keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Pada asas keberlanjutan, pengalokasian tanah akan mengacu pada rencana tata ruang dan rencana induk BP Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Sementara asas keterbukaan diwujudkan melalui penayangan informasi ketersediaan lahan yang dapat diakses publik, baik untuk alokasi tanah reguler maupun langsung. Sedangkan untuk alokasi tanah terbuka, BP Batam akan mengumumkan lokasi yang telah memiliki dokumen teknis dan dilakukan pematangan lahan.
Meski demikian, BP Batam menegaskan informasi lahan yang ditampilkan dalam sistem hanyalah lokasi yang telah berstatus clear and clean. Artinya, lahan yang masih bermasalah atau bersengketa tidak dimasukkan dalam sistem pengajuan investasi.
Dalam asas akuntabilitas, evaluasi permohonan dilakukan Tim Verifikasi Teknis yang terdiri dari sejumlah unit kerja di lingkungan BP Batam. Penilaian dilakukan melalui tiga tahapan, yakni verifikasi dokumen, penilaian teknis terhadap rencana bisnis dan pemanfaatan lahan, serta rapat pembahasan hasil verifikasi teknis.
Langkah tersebut disebut menjadi mekanisme pengawasan untuk mencegah praktik “titip lahan” maupun prioritas khusus kepada pihak tertentu.
Sedangkan asas kepastian hukum diterapkan melalui kepatuhan terhadap regulasi agraria dan aturan di lingkungan BP Batam yang dituangkan dalam Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT) dan Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT).
“Melalui LMS ini, pemohon dapat mengakses informasi terkait regulasi, persyaratan, dan prosedur pengurusan perizinan tanah secara cepat dan transparan,” ungkap Li Claudia. Dalam implementasinya, LMS menghadirkan tiga skema pengalokasian tanah, yakni alokasi tanah terbuka, reguler, dan langsung.
Alokasi tanah terbuka diperuntukkan bagi lahan yang telah dilakukan pematangan dan diumumkan secara terbuka untuk menentukan penerima sesuai kriteria BP Batam. Alokasi reguler dilakukan melalui pengajuan pada lokasi yang tersedia di sistem, sedangkan alokasi langsung memungkinkan pemohon mengajukan lokasi tertentu dengan melampirkan peta lahan yang dimohonkan.
Untuk mengakses layanan tersebut, pelaku usaha dapat membuka laman LMS BP Batam dan membuat akun terdaftar sebelum mengajukan permohonan.
Melalui LMS online, pelaku usaha dapat melihat lokasi-lokasi yang tersedia untuk pengajuan pengalokasian tanah. Setelah seluruh tahapan dan unggah dokumen diselesaikan, sistem akan secara otomatis menerbitkan dokumen KPT dan PPT.
BP Batam juga memastikan seluruh proses pengajuan hingga penerbitan dokumen telah dipersiapkan secara digital tanpa tatap muka. Sistem pengamanan dilakukan melalui validasi berlapis, pembatasan akses akun, hingga notifikasi otomatis melalui email dan WhatsApp kepada pemilik akun.
Untuk mengantisipasi gangguan sistem, BP Batam menyiapkan sejumlah kanal bantuan, mulai dari loket PTSP BP Batam, layanan WhatsApp pengaduan di nomor 0811-7048-000, email [email protected], hingga fitur live chat pada LMS.
Li Claudia menambahkan, BP Batam akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap LMS sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Untuk tutorial lebih lengkap bisa dilihat dari video yang telah kami tayangkan. BP Batam akan terus berkomitmen menghadirkan layanan yang transparan, profesional dan berbasis digital guna mendukung kemudahan investasi di Kota Batam,” tuturnya.
LMS Dongkrak Ekonomi Batam
Peluncuran LMS turut mendapat respons positif dari Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Khusus Batam, Robinson Tan. Ia menilai sistem baru tersebut menjadi angin segar bagi dunia usaha, khususnya sektor properti dan investasi di Batam.
“Dengan adanya LMS ini merupakan angin segar untuk ikut mendongkrak pertumbuhan ekonomi Kota Batam. Karena pihak yang mendapatkan alokasi lahan tentu akan melakukan pengembangan. Di situ ada perputaran uang yang pasti berefek pada perputaran ekonomi,” ujarnya.
Menurut Robinson, sistem digital tersebut membawa perubahan besar dalam proses pengalokasian lahan yang selama ini kerap menjadi sorotan. Dengan LMS, proses pengajuan lahan dinilai menjadi lebih transparan dan terbuka bagi seluruh investor.
Meski demikian, pihaknya mengaku belum memperoleh informasi pasti terkait jumlah pengusaha maupun investor yang telah mengajukan permohonan lahan melalui sistem tersebut.
“Kalau soal berapa banyak yang ikut antrean untuk permohonan lahan, kami tidak mendapatkan informasi yang akurat dari BP Batam,” katanya.
Robinson juga menilai penerapan LMS akan memunculkan persaingan yang lebih ketat antar investor dalam memperoleh lahan. Namun menurutnya, kondisi tersebut merupakan konsekuensi dari sistem yang lebih transparan dan terbuka.
“Soal persaingan pasti ada. Karena dengan LMS yang baru ini semua pengalokasian lahan jadi lebih transparan sehingga terbuka untuk semua investor. Jadi ada plus minusnya bagi pengusaha atau investor lokal,” ujarnya.
Di sisi lain, ia mengingatkan agar percepatan investasi dan pembangunan di Batam tetap dilakukan secara terukur dan memperhatikan kondisi ekonomi yang berkembang.
“Dalam pembangunan tetap harus disikapi dengan bijak. Tidak asal membangun terus harus melihat kondisi gejolak geopolitik dan keadaan ekonomi secara nasional, khususnya Kota Batam. Jangan sampai over pembangunan justru akan menjadi masalah,” ujarnya.
Terkait potensi persaingan antara investor lokal dan asing dalam memperoleh lahan, Robinson optimistis BP Batam akan menjaga keseimbangan investasi di Batam. Menurutnya, investor asing sebaiknya difokuskan pada sektor-sektor tertentu yang membutuhkan modal besar dan teknologi.
“Saya kira BP Batam juga pasti akan sangat bijak dalam menyeimbangkan kompetisi investasi asing dan lokal. Kalau untuk asing mestinya lebih dikhususkan ke industri dan properti tertentu saja. Tidak bisa masuk ke semua segmen pasar,” katanya. (*)
Reporter : RENGGA YULIANDRA
Editor : RATNA IRTATIK