Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) berhasil mengungkap peredaran sianida ilegal dengan barang bukti 6.000 drum sianida. Seluruhnya diamankan dari dua daerah di Jawa Timur (Jatim). Yakni Surabaya dan Pasuruan.
”Pengungkapan distribusi sianida ilegal ini merupakan bagian dari upaya Mabes Polri dalam meminimalisir praktik penambangan emas ilegal yang kerap menggunakan sianida dalam proses pemi-sahan emas,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin kepada awak media di Jakarta, Rabu (14/5).
Berdasar data Bareskrim Polri, hanya ada dua perusahaan BUMN yang memiliki izin impor sianida. Yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Sarinah. Pihak lain yang mengimpor sianida harus memiliki izin resmi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Dalam kasus tersebut, tersangka yang sudah diamankan Bareskrim menggunakan izin dari perusahaan lain yang masa berlakunya sudah habis. ”Para pembeli sebagian besar berada di wilayah Indonesia Timur seperti Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah,” kata Brigjen Nunung.
Bareskrim Polri memastikan bahwa penyidikan kasus tersebut akan terus dikembangkan. Tujuannya untuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat, termasuk pembeli dan distributor bahan kimia berbahaya tersebut. Apalagi bila melihat jumlah barang bukti yang luar biasa besar, setara 20 kontainer. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG