Buka konten ini
NONGSA (BP) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri memeriksa pengelola SPBU 14.294.716 di Jalan Patimura, Kabil, Kota Batam, Selasa (29/4). Pemeriksaan ini menyusul dugaan penyelewengan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite yang viral di media sosial, akhir pekan lalu.
“Kami sudah memanggil pihak SPBU dan siang ini (kemarin) dilakukan pemeriksaan,” ujar Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini, kemarin.
Dugaan ”permainan” di SPBU tersebut terungkap bermula pada Sabtu (27/4) dini hari sekitar pukul 03.20 WIB. Saat itu, sistem digitalisasi SPBU dilapor-kan mengalami gangguan. Sehingga, seorang pengendara yang hendak membeli pertalite ditolak karena tidak bisa tercatat oleh sistem. Sehingga, petugas sempat menawarkan pertamax sebagai alternatif karena tak perlu dilakukan pencatatan. Namun, lima menit berselang, sistem kembali normal.
Ketika sistem sudah pulih, sebuah becak motor bermuatan jeriken terpantau dilayani untuk mengisi pertalite. Padahal, transaksi menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi resmi merupakan pelanggaran distri-busi BBM bersubsidi. Aksi itu direkam warga dan viral di jagad maya.
Menindaklanjuti kejadian itu, PT Pertamina Patra Niaga Batam menjatuhkan sanksi penghentian penyaluran pertalite ke SPBU tersebut selama tujuh hari.
“Ini bentuk pembinaan. Pertalite disetop, tapi produk lain seperti pertamax dan solar masih bisa disalurkan,” kata Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Batam, Gilang Hisyam Hasyemi.
Pantauan Batam Pos pukul 10.00 WIB, masih terlihat aktivitas pengisian pertalite di SPBU Kabil, termasuk kepada konsumen yang membawa jeriken. Bahkan, salah satu konsumen membawa tiga jeriken sekaligus menggunakan sepeda motor.
“Saya pikir sudah tak bisa isi, ternyata masih dilayani, termasuk yang bawa jeriken,” ujar Andi, pengendara yang ditemui di lokasi.
Ia mengaku heran. Di satu sisi, ia tahu SPBU tersebut sudah dilarang menjual pertalite. Namun di sisi lain, transaksi tetap berlangsung seperti biasa.
“Sudah biasa lihat, tapi setahu saya sekarang tak boleh lagi. Tapi kenyataannya, masih tetap dilayani,” katanya.
Terkait masih adanya aktivitas pengisian pertalite menggunakan jeriken pada Selasa (29/4) pagi, Gilang menjelaskan bahwa hal itu bisa terjadi karena adanya surat rekomendasi dari dinas. Namun, setelah pukul 11.00 WIB, SPBU tidak lagi diperbolehkan melayani pembelian pertalite.
“Mulai pukul 11.00 mereka tak jual lagi. Kalau ada yang datang pukul 14.30 WIB, sudah ditolak,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU belum memberikan keterangan resmi. Seorang petugas di lokasi hanya menyebut pengawas SPBU tengah keluar.
“Entah ke Polda atau ke Pertamina, pengawas kami sedang tidak di tempat,” ujarnya. (***)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK