Buka konten ini
Dengan mendaftarkan diri Anda di Harian Batam Pos, Anda akan mendapatkan akses penuh ke seluruh konten.
KARIMUN (BP) — Pemerintah Kabupaten Karimun, pada Senin (28/4), menyerah-kan secara simbolis 20 surat keputusan (SK) untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama yang dinyatakan lulus pada 2024 lalu. Penyerahan SK ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah agar pegawai baru dapat meningkatkan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
”SK memang penting, tetapi bukan hanya untuk mengejar SK. Kehadiran CPNS dan PPPK di OPD harus membawa manfaat dan memperbaiki kinerja organisasi. Jangan hanya berpikir tentang SK dan seragam, tetapi juga harus menunjukkan kinerja yang baik di tempat saudara ditempatkan,” ujar Pj Sekda Kabupaten Karimun, Djunaidy, kepada Batam Pos.
Namun, tidak semua SK CPNS dan PPPK tahap pertama dapat diserahkan pada hari tersebut. Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), dari 97 orang CPNS yang lulus, hanya 87 orang yang menerima SK, sementara 10 orang lainnya terdiri dari 7 orang yang masih dalam proses verifikasi oleh BKN dan 3 orang yang masih kekurangan dokumen. Sedangkan untuk PPPK, dari 1.508 orang yang lulus, SK yang dapat diserahkan hanya 1.400 orang, sedangkan 108 orang lainnya terdiri dari 25 orang yang masih kekurangan dokumen dan 83 orang yang masih dalam tahap verifikasi.
”Memang masih ada SK PPPK dan CPNS tahap pertama yang belum terbit, namun jangan khawatir, SK tersebut tetap akan diterbitkan. Bagi yang masih kekurangan dokumen, segera lengkapi agar bulan depan bisa menerima gaji,” ujar Djunaidy. Ia juga mengingatkan agar tidak ada aksi demo terkait keterlambatan pembayaran gaji.
Mengenai sumber pembiayaan gaji PPPK, Djunaidy menjelaskan bahwa gaji PPPK berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). ”Pagu biaya gaji PPPK tahun ini sudah ada, tetapi dana tersebut belum tersedia. Oleh karena itu, untuk sementara, gaji PPPK akan ditalangi oleh APBD, dan nantinya akan diklaim ke pemerintah pusat,” jelasnya.
Kepala Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Karimun, Dwiyandri Kurniawan, menambahkan bahwa gaji PPPK lebih besar dibandingkan gaji PNS/ASN. ”Untuk PPPK dengan tamatan SMA, gaji yang diterima sekitar Rp3 juta, sementara untuk lulusan S1, gaji yang diterima bisa lebih dari Rp4 juta,” terangnya.
Dwiyandri menambahkan, meskipun pembayaran gaji PPPK menggunakan dana APBD, pihaknya akan berusaha agar pembayaran gaji bulan depan bisa tepat waktu, dan segera diklaim ke pemerintah pusat.
653 Orang Honorer Ikuti Seleksi
Sementara itu, sebanyak 653 orang honorer mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap dua yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dari jumlah tersebut, 641 orang mengikuti ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT) yang diadakan di UPTD BKN Batam. Sementara itu, 12 orang lainnya mengikuti ujian CAT di beberapa lokasi terpisah, yaitu 2 orang di BKN Yogyakarta, 1 orang di BKN Medan, dan 9 orang di BKN Riau, Sumatera Barat (Sumbar), serta BKN Jakarta.
”Total ada 653 orang honorer yang mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap dua di Pemkab Bintan. Ujian ini berlangsung dari Kamis (24/4) hingga Selasa (29/4),” ujar Kabid Pengadaan Pegawai, Informasi Kepegawaian, dan Korpri pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bintan, Dian Molivia.
Dian mengingatkan kepada peserta ujian untuk disiplin mengikuti setiap tahapan ujian.
”Peserta diingatkan untuk membawa e-KTP dan kartu ujian masing-masing, menjaga kesehatan, dan datang lebih awal, yaitu 90 menit sebelum tes kompetensi dimulai,” katanya.
Para peserta seleksi akan memperebutkan berbagai posisi, dengan rincian sebanyak 538 orang untuk tenaga teknis, 68 orang untuk kategori pendidikan profesi guru, dan sisanya untuk tenaga kesehatan.(*)
Reporter : Sandi Pramosinto
Slamet Nofasusanto
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI