Buka konten ini
Anambas (BP) – Pelayanan piket di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Anambas hampir seminggu tidak beroperasi, alias mogok kerja, akibat 34 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penye-lamatan (Damkar) belum menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk bulan Desember 2024.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Anambas, Wan Makh-dar, mengatakan bahwa pihaknya sudah berusaha untuk menahan agar PPPK tidak melakukan aksi mogok kerja. ”Tapi namanya jiwa muda, dan masih menggebu-gebu. Kami tidak bisa menahan juga. Jadi pos Damkar yang dekat kantor Jaksa ditutup,” kata Wan Makhdar, Jumat (25/4).
Meski petugas damkar yang berstatus PPPK mogok kerja, Wan Makhdar menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap akan diberikan.
”Saat ini yang stand by adalah petugas kami yang berstatus PNS. Kalau ada peristiwa, PPPK tetap bekerja. Mereka tidak bekerja untuk piket saja,” tegas Wan Makhdar.
Wan Makhdar menjelaskan bahwa TPP tidak dibayarkan karena ada kesalahan input sistem yang dilakukan pihaknya. Hal ini menyebabkan anggaran untuk TPP bulan Desember tidak bisa dibayar-kan.
”Begitu tidak bisa dibayarkan, kami langsung melapor ke BPKPD untuk dibuat pernyataan hutang. Kemudian keluar surat yang diarahkan ke Sekretariat Daerah. Rupanya, TPP ini tidak bisa dibayar dengan dana dari OPD lain,” terangnya.
Namun, ia memastikan bah-wa hak PPPK ini akan tetap disalurkan sambil mencari dana pinjaman. Dana yang dibutuhkan untuk mem-bayar TPP PPPK ini sekitar Rp 83 juta.
”Jika tidak mendapat pinjaman seutuhnya, kami akan coba bayarkan dengan sistem cicil. Saya sebagai pimpinan bertanggung jawab atas kelalaian ini,” pungkas Wan Makhdar. (*)
Reporter : Ihsan Imaduddin
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI