Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Sidang lanjutan kasus penyelundupan 100 unit iPhone XR tanpa dokumen resmi kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Feri, dua petugas Bea Cukai Batam, Dimas Muradi dan Adi Prabowo, dihadirkan sebagai saksi dalam perkara terdakwa Yeyen Tumina.
Kedua saksi mengungkapkan bahwa mereka mencurigai koper milik terdakwa saat melewati mesin X-ray di Bandara Internasional Hang Nadim. Yang mengejutkan, hasil pemindaian menunjukkan koper tampak kosong. Namun, berbekal insting dan pelatihan, kedua petugas memutuskan membuntuti terdakwa hingga ke ruang tunggu penumpang.
“Dari hasil pengamatan kami, koper tersebut tampak kosong saat diperiksa melalui X-ray,” ungkap Dimas Muradi dalam persidangan, Rabu (23/4). Setelah mengamati gerak-gerik terdakwa selama sekitar satu jam, mereka akhirnya melakukan pemeriksaan fisik tepat sebelum terdakwa menaiki pesawat. “Hasilnya, ditemukan 100 unit iPhone XR berbagai warna tersusun rapi di dalam koper tersebut,” ujarnya.
Kejanggalan ini menimbulkan pertanyaan di ruang sidang. Ketua Majelis Hakim Feri mempertanyakan bagaimana koper yang semula tampak kosong bisa berisi barang elektronik bernilai tinggi dalam waktu singkat.
“Apakah mungkin ada toko-toko di ruang tunggu yang dijadikan tempat penitipan? Karena tidak mungkin barang itu tiba-tiba muncul,” ucap Feri dengan nada heran.
Ia menambahkan, seluruh area ruang tunggu bandara seharusnya terpantau kamera pengawas. “Sulit dibayangkan ada titik ‘black spot’ yang tidak terekam CCTV,” lanjutnya.
Saksi dari Bea Cukai tidak dapat memastikan bagaimana ponsel-ponsel tersebut bisa masuk ke dalam koper, membuka dugaan adanya celah dalam sistem keamanan yang dimanfaatkan oleh pelaku.
Jaksa Penuntut Umum Gilang Prasetyo menegaskan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Barang elektronik seperti iPhone termasuk kategori barang impor yang wajib disertai dokumen resmi. Tanpa dokumen, maka itu masuk dalam kategori penyelundupan,” jelas Gilang.
Ia juga menyatakan bahwa seluruh barang bukti, yaitu 100 unit iPhone XR, telah disita oleh negara sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini tidak hanya mengungkap upaya penyelundupan dalam jumlah besar, tetapi juga memperlihatkan potensi kelemahan dalam sistem pengawasan di bandara. Majelis hakim pun meminta penyidikan diperluas guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan tersebut.
Persidangan akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan menghadirkan saksi tambahan serta menelusuri dugaan keberadaan sindikat penyelundupan yang lebih besar. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK