Buka konten ini
KOTA MALANG (BP) – Keberanian itu menular. Di Kota Malang, Jawa Timur, tergerak karena ada sesama korban dugaan pelecehan seksual oleh AYSP, dokter di Persada Hospital, yang melapor ke polisi, korban lain pun bakal melakukan hal yang sama.
Hari ini, A, korban dugaan pencabulan AYSP, berencana mengajukan laporan ke Polresta Kota Malang. Korban bakal didampingi LBH Surabaya Pos Malang. Korban lain yang melapor duluan adalah QAR.
”Karena melihat korban QAR melapor, korban A tergerak untuk membantu dan menguatkan agar tidak ada korban lainnya,” kata advokat LBH Surabaya Pos Malang Tri Eva Oktavianidia saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Malang (grup Batam Pos), Senin (21/4).
Selain sebagai bentuk dukungan kepada QAR, A juga merasa terpicu saat mengetahui foto dan nama terduga pelaku. Dia teringat dengan tindakan yang dilakukan AYSP kepadanya pada 2023.
Saat itu, dengan keluhan gerd, A berobat ke Persada Hospital. Dia diperiksa dokter AYSP sampai ke bagian vital dari tubuh bagian atas. Namun, sang dokter tidak menyampaikan permisi seperti jika diperiksa oleh tenaga medis perempuan. Itu membuat A kaget.
Kendati demikian, A masih berupaya berpikiran baik. Dia sempat berpikir kalau tindakan dokter AYSP adalah bagian dari rangkaian pemeriksaan. Karena itu, dia tak sampai melakukan perlawanan.
Tapi, begitu melihat pengalaman yang diunggah QAR di Instagram pribadinya, A mencoba menghubungi Persada Hospital. Tujuannya untuk memastikan rekam mediknya.
Sebab, bukti rekam medik yang dimilikinya sudah hilang. Setelah dicek, pihak rumah sakit membenarkan kalau A pernah berobat pada 2023. Pukul 10.00 kemarin (21/4), Persada Hospital mengundang A untuk menyampaikan permohonan maaf mereka. Meski demikian, A tetap akan menempuh jalur hukum.
Di tempat lain, Satria MA Marwan, kuasa hukum QAR, menyatakan bahwa pihaknya dihubungi kuasa hukum Persada Hospital. Dalam komunikasi tersebut, kuasa hukum rumah sakit menyampaikan kalau intinya mereka ingin sinergis mengawal kasus ini.
”Tujuannya untuk mendapat keadilan semaksimal mungkin dan berdiri di samping korban,” katanya.
Ke depan, Satria berharap aparat yang berwenang maupun pihak rumah sakit fokus kepada dokter yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual. Selain itu, dia mengimbau para korban lain untuk melapor ke polisi. Apalagi polisi juga sudah membuka posko.
Obat Bius Curian
Dalam kasus pemerkosaan kepada keluarga pasien yang dilakukan Priguna Anugrah Pratama (PAP), diketahui bahwa mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di RSUP Hasan Sadikin, Kota Bandung, itu menggunakan obat bius. Kemarin, Rachim Dinata Marsidi, direktur rumah sakit tersebut, memastikan bahwa obat bius itu adalah curian.
”Iya itu terkonfirmasi pencurian. Curi sendiri,” ungkap Rachim dalam konferensi pers di kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta, kemarin.
Rachim menjelaskan, RSUP Hasan Sadikin menerapkan aturan bahwa setiap obat yang diambil, wadahnya harus dikembalikan. Khususnya obat yang tergolong sebagai narkotika dan butuh pengawasan ketat.
Rachmi menduga bahwa pencurian itu dilakukan PAP dengan mengambil sisa-sisa obat yang tersisa di wadahnya. Misalnya, ketika ada pemberian obat bius dan tersisa setengah, dia me-nyembunyikannya.
”Kalau namanya pencurian, itu di luar jangkauan kita,” katanya.
Ketika dihubungi secara terpisah, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menyatakan jika merunut Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 Pasal 4 Ayat (3), sudah diperinci bagaimana pelayanan kefarmasian seharusnya berjalan di fasilitas kesehatan. ”Kalau peraturan ini dilaksanakan dengan baik, pencabulan tersebut bisa dicegah,” ucap Taruna yang pekan lalu melakukan inspeksi di sarana farmasi RSUP Hasan Sadikin.
Taruna menegaskan bahwa BPOM dan jajarannya akan memperketat pengawasan instalasi farmasi di seluruh rumah sakit se-Indonesia. Khusus RSUP Hasan Sadikin, BPOM telah memberikan masukan. ”Jika tidak ada perbaikan dalam waktu tertentu, kami bisa merekomendasikan penindakan,” katanya.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyebut segera bertemu Menkes Budi Gunadi Sadikin terkait maraknya kasus kekerasan seksual yang dilakukan tenaga kesehatan. Dia ingin ada jaminan perlindungan terhadap perempuan saat mengakses fasilitas kesehatan (faskes).
Dengan begitu, tak ada lagi perasaan waswas pada perempuan saat ingin memeriksakan kesehatan mereka. ”Kebetulan Pak Menkes masih di Amerika. Nanti tanggal 28 (April) kami baru bertemu dengan beliau,” ujarnya ketika ditemui seusai penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian PPPA dengan kementerian dan lembaga terkait mengenai pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Jakarta, kemarin.
Dalam pertemuan nanti, Arifah akan membahas soal regulasi terkait perlindungan perempuan di fasilitas kesehatan. Kedua pihak akan memetakan regulasi mana yang mungkin perlu dikuatkan. Atau, jika diperlukan, bakal membuat regulasi baru.
Dia juga menekankan perlunya tambahan hukuman atau hukuman maksimal bagi para pelaku kekerasan seksual. Terutama bagi pelaku yang seharusnya memberikan perlindungan atau pelayanan masyarakat.
Mahasiswa Program Dokter Spesialis Wajib Skrining 6 Bulan Sekali
Belum surut kegeraman publik terhadap ulah Priguna Anugrah Pratama, dokter residen yang memerkosa keluarga pasien di Bandung, di Jakarta, ada dokter residen lain yang juga berbuat tak senonoh. MAES, mahasiswa Program Dokter Spesialis Radiologi di Universitas Indonesia, menjadi tersangka tindak pidana pornografi.
Dokter gigi 39 tahun itu merekam mahasiswi yang sedang mandi. Kapolres Metro Jakarta Pusat melalui Kasatres-krim AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, pelaku dan korban yang berinisial SSS tinggal bersebelahan kamar di salah satu indekos di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (15/4) sekitar pukul 18.12 WIB. ”Korban merasa curiga dan sadar ada perekaman saat sedang mandi. Saat itu juga korban lang-sung melapor kepada teman-temannya dan berhasil mengamankan pelaku serta menye-rahkannya ke Polres Jakarta Pusat bersama dengan barang bukti,” ungkap Firdaus dalam rilis kasus, Senin (21/4).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku sengaja memanjat ke atas plafon dan memanfaatkan celah lubang ventilasi udara kamar mandi untuk merekam korban yang baru selesai mandi. Rekaman berdurasi 8 detik itu dibuat menggunakan ponsel milik pelaku, Oppo F9 warna ungu.
”Motif pelaku karena iseng. Dia mengaku baru kali ini melakukan perbuatannya dan video tersebut untuk konsumsi pribadi, tidak ada niat untuk menyebarluaskannya,” tutur Firdaus.
Barang bukti yang telah diamankan polisi satu unit ponsel, sebuah USB berisi rekaman video, celana pendek warna hitam milik korban, handuk, serta celana dalam wanita warna cokelat muda. ”Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 4 jo Pasal 29 dan Pasal 9 jo Pasal 35 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan akan melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan dokter spesialis (PPDS). Termasuk pengaturan jam kerja, kesehatan mental, serta kualitas pengajaran di rumah sakit pendidikan.
Dalam konferensi pers kemarin, Menkes Budi Gunadi Sadikin menyatakan, kebijakan itu diambil menyusul rentetan kejadian memprihatinkan terkait PPDS belakangan ini. ”Hal-hal yang terjadi terus-menerus ini sangat memprihatinkan dan berdampak langsung pada peserta didik serta layanan masyarakat. Maka dari itu, harus ada perbaikan konkret,” ujarnya.
Salah satu fokus utama reformasi adalah pengaturan jam praktik peserta PPDS yang selama ini kerap berlebihan. Budi menegaskan, batas maksimal jam kerja PPDS adalah 80 jam per minggu atau sekitar 11 jam per hari jika dibagi dalam tujuh hari.
”Umumnya orang bekerja 8 jam per hari. Jadi, 11 jam itu sudah sangat padat dan tidak boleh dilebihi,” tegasnya.
Dia menambahkan, dalam kondisi tertentu, seperti jaga malam atau menangani kasus gawat darurat, jam kerja bisa mencapai 14 hingga 15 jam. Namun, keesokan harinya jam kerja wajib dikurangi untuk menjaga keseimbangan fisik dan mental peserta didik.
”Ini juga merupakan standar praktik di luar negeri. Pendidikan dokter bukan hanya fisik, tapi juga akal, hati, dan jiwa,” ujar Budi yang hadir secara daring karena sedang berada di Amerika Serikat.
Menurutnya, pendidikan dokter spesialis harus me-nyentuh empat dimensi, masing-masing keterampilan fisik, kecerdasan intelektual, integritas moral, dan kematangan jiwa. ”Dokter bukan hanya harus pintar, tapi juga punya hati dan tahu membedakan mana yang benar dan salah,” tambahnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG