Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang meminta sopir angkutan barang untuk tidak membawa muatan berlebihan. Bagi kendaraan yang melanggar, akan diberikan sanksi tilang.
Kasat Lantas Polresta Barelang, AKP Afiditya Arief Wibowo, mengatakan bahwa truk dengan muatan berlebih dapat berpengaruh besar pada tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan. Secara teknis, kendaraan tersebut dapat menimbulkan kejadian fatal, seperti kecepatan rendah (underspeed), pecah ban, atau rem blong.
“Bagi truk angkutan, jangan membawa muatan lebih atau melanggar ODOL,” ujarnya.
Selain menimbulkan kecelakaan, truk bermuatan lebih juga dapat memicu kerusakan pada jalan raya, seperti membuat jalan bergelombang dan berlubang.
“Kita imbau juga sopir-sopir ini agar mematuhi aturan berlalu lintas,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, mengatakan pihaknya sudah kerap menggelar razia dengan sasaran angkutan yang Over Dimension Over Load (ODOL).
”Ini sesuai dengan kebijakan pusat. Targetnya mengurangi ODOL,” ujarnya.
Salim menjelaskan, kendara-an yang melanggar ukuran atau overdimensi akan ditindak dengan sanksi teguran dan diberikan waktu untuk normalisasi selama 6 bulan.
“Tapi setelah 6 bulan dilanggar, maka akan kami potong. Jadi batas ketinggian dan lebar kendaraan itu harus normal,” tutupnya. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK