Buka konten ini
LUBUKBAJA (BP) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubukbaja berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di depan Favorite Message, Kompleks Penuin, Lubukbaja, beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka, yakni KH,19; MG,20; MR,19; dan EBS,19.
Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Noval Adimas Ardianto, mengatakan bahwa insiden pengeroyokan terjadi pada Minggu (16/3) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban sedang duduk bersama rekannya.
Dari rekaman CCTV, terlihat sekitar tujuh orang pelaku menghampiri korban. Mereka menuduh korban berteriak-teriak, namun korban membantahnya,’’ ujar Noval, Selasa (25/3).
Karena tidak terima dengan bantahan korban, para pelaku langsung memukulinya dengan tangan kosong. Akibatnya, korban pingsan dan mengalami luka memar di wajah.
Para pelaku memukuli wajah korban secara berulang-ulang dan menendang kepalanya hingga korban terjatuh dan pingsan. Setelah melihat korban tidak bergerak, para pelaku langsung meninggalkan lokasi,’’ jelasnya.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan rekaman CCTV.
Kami menetapkan empat tersangka dalam kasus ini berdasarkan alat bukti yang ada,  tegas Noval.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : RATNA IRTATIK