Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkap seluruh varian iPhone 16 telah mengantongi sertifikat perangkat pos dan telekomunikasi (postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Postel ini sendiri wajib dimiliki oleh semua perangkat yang akan dirakit, dibuat, dimasukkan, diperdagangkan, serta digunakan di Indonesia.
“Kalau dari kantor kami, Kementerian komdigi, untuk iPhone dengan segala macam varian itu sudah selesai, iPhone 16,” kata Meutya di Jakarta, dikutip Minggu (23/3).
Langkah selanjutnya, Apple harus mengurus Tanda Pendaftaran Produk (TPP) dari Kementerian Perindustrian dan meregistrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Setelahnya, Apple baru bisa mengedarkan iPhone 16 di Indonesia.
Meski begitu, Meutya belum mengungkap kapan pastinya iPhone 16 bisa dipasarkan di Tanah Air. Dia hanya mengutarakan ponsel ini bisa beredar dalam waktu dekat.
“Kalau dari kantor kami seluruhnya sudah selesai dan ujinya sudah dikeluarkan. Rasanya berarti harusnya sudah bisa beredar dalam waktu amat dekat,” ungkap Meutya.
Sebagai informasi, iPhone 16 juga telah mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian untuk pasarkan iPhone 16 di Indonesia.
Lima model iPhone 16 series yang disertakan adalah A3287 (iPhone 16), A3290 (iPhone 16 Plus), A3293 (iPhone 16 Pro), A3296 (iPhone 16 Pro Max) dan A3409 (iPhone 16e). (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : gustia benny