Buka konten ini

KEJAKSAAN Negeri Batam menerima pelimpahan berkas perkara kecelakaan kerja yang terjadi di galangan kapal PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Batuaji. Insiden ledakan kapal tanker Federal II jilid 2 tersebut menewaskan 14 pekerja dan menjadi salah satu tragedi industri paling fatal di Batam dalam beberapa tahun terakhir.
Berkas perkara diserahkan penyidik Polresta Barelang dan kini tengah diteliti jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Batam. Proses penelitian dilakukan untuk memastikan seluruh petunjuk yang sebelumnya diberikan jaksa telah dipenuhi oleh penyidik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam menyampaikan, tim jaksa masih memeriksa kelengkapan materi penyidikan sebelum menentukan sikap lebih lanjut.
“Berkas baru masuk, sekarang masih diteliti apakah semua petunjuk sudah dipenuhi atau belum. Kami minta waktu untuk meneliti kembali. Kalau sudah lengkap, dalam waktu dekat akan kami terbitkan P21 dan menjadwalkan tahap dua,” ujarnya, Selasa (3/3).
P21 merupakan pemberitahuan bahwa hasil penyidikan dinyatakan lengkap. Setelah status tersebut terbit, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk proses penuntutan di pengadilan.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari jajaran manajemen perusahaan, mulai dari manajer, manajer Health, Safety and Environment (HSE), asisten manajer, hingga manajer produksi. Penetapan tersangka dari level manajerial ini menunjukkan arah penyidikan yang menitikberatkan pada dugaan tanggung jawab pengawasan dan penerapan standar keselamatan kerja.
Dari tujuh tersangka tersebut, empat orang merupakan warga negara asing asal Singapura, Filipina, dan Korea Selatan, sedangkan tiga lainnya warga negara Indonesia.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang, Debby Tri Andrestian, menegaskan bahwa penetapan tersangka menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan kelalaian yang berujung pada tragedi tersebut.
“Penetapan tersangka ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan kelalaian yang berujung pada tragedi,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari ledakan kapal tanker Federal II pada 15 Oktober 2025 saat menjalani proses perbaikan di galangan PT ASL Shipyard, kawasan Tanjunguncang, Batuaji. Ledakan terjadi ketika aktivitas pekerjaan masih berlangsung di area kapal.
Akibat peristiwa tersebut, 14 pekerja dinyatakan meninggal dunia di lokasi maupun setelah mendapatkan perawatan. Selain itu, 17 pekerja lainnya mengalami luka bakar dengan tingkat keparahan berbeda dan sempat menjalani perawatan intensif.
Peristiwa ini memicu sorotan terhadap penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan galangan kapal. Proses hukum yang kini memasuki tahap penelitian berkas menjadi babak lanjutan dalam upaya mengungkap secara menyeluruh penyebab serta pihak yang bertanggung jawab atas tragedi tersebut. (***)
LAPORAN: AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK