Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri membuka tiga posko pengaduan, untuk mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi, yang harus dilakukan oleh pihak perusahaan.
Tiga posko tersebut diketahui berdiri di Kota Tanjungpinang, Kota Batam, dan Kabupaten Karimun.
Untuk di Tanjungpinang, posko THR ini dibuka di Kantor Disnakertrans Kepri. Sedangkan yang lainnya, berada di UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam dan UPT Pengawas Ketenagakerjaan di Karimun.
Plt Kepala Disnakertrans Kepri, John Barus, mengatakan bahwa berdirinya posko tersebut merujuk kepada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Posko tersebut berfungsi memastikan pembayaran THR pekerja dapat dilakukan sesuai aturan yang ada.
”Posko ini siap melayani konsultasi penghitungan THR yang berhak untuk pekerja, maupun menerima pengaduan terkait kepatuhan pembayaran THR,” kata Barus, Senin (17/3).
Di posko tersebut, kata dia, masyarakat bisa membuat pengaduan, jika pembayaran THR tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengaduan bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor disnakertrans, atau melalui website Disnakertrans Kepri di SP4N Lapor.
”Pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mediator atau aparat pengawasan ketenegakerjaan di lingkup Pemprov Kepri,” tambahnya.
Dalam SE Kemenaker, juga mengatur terkait sanksi bagi perusahaan yang ingkar terhadap kewajiban pembayaran THR. Sanksi yang akan dikenakan mulai dari sanksi administrasi, hingga penjatuhan hukuman penutupan tempat usaha.
Untuk itu, ia meminta seluruh perusahaan atau pemberi kerja untuk taat menjalankan ketentuan yang ada. Terlebih lagi, THR memang wajib dibayarkan paling lambat seminggu sebelum hari raya keagamaan atau Idulfitri 2025.
Besaran THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, akan diberikan THR sebesar satu bulan gaji.
”Sementara yang masa kerja di bawah 12 bulan, maka diberikan THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja × satu bulan upah dibagi 12,” pungkasnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI