Buka konten ini
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menemukan 12 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) di Batam, Kepulauan Riau, yang bermasalah dan masuk daftar pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dalam Operasi Wira Waspada yang digelar pada 11-12 Maret 2025, Imigrasi juga mengidentifikasi 26 Warga Negara Asing (WNA) yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, mengatakan bahwa operasi ini menargetkan perusahaan PMA yang dicurigai fiktif serta WNA yang terindikasi menyalahgunakan izin tinggal.
Hasil pemeriksaan menunjukkan 12 perusahaan PMA bermasalah. Empat di antaranya belum memenuhi komitmen investasi Rp10 miliar, enam terindikasi fiktif, dan dua memiliki alamat berbeda dari yang terdaftar. Selain itu, kami menemukan 26 WNA yang perlu ditindaklanjuti lebih lanjut,” ujarnya dalam konferensi pers di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kamis (13/3).
Dari 26 WNA yang diawasi, 13 masih berada di Indonesia dan akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Keimigrasian, sementara sembilan lainnya yang berada di luar negeri akan dikenai pembatalan izin tinggal. Imigrasi juga mengamankan delapan WNA yang tertangkap dalam pelanggaran langsung saat operasi berlangsung.
Salah satu yang diamankan adalah DB, warga negara Austria, yang menjabat sebagai Direktur PT All About City. DB diduga mendirikan perusahaan fiktif hanya untuk memperpanjang masa tinggal di Indonesia tanpa ada aktivitas investasi yang nyata.
Tiga warga negara Tiongkok, yaitu JM, CC, dan CK, ditemukan bekerja di PT Chuang Sheng Metal. JM dan CC yang seharusnya hanya berstatus investor justru bekerja sebagai buruh kasar, sementara CK yang hanya memiliki izin tinggal kunjungan tetap bekerja di perusahaan tersebut.
Empat warga negara Tiongkok lainnya, yakni ZH, MN, LH, dan LZ, kedapatan bekerja di PT Sun Gold Solar tanpa izin kerja yang sah.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam juga menindak tiga warga negara Bangladesh berinisial FR, SK, dan SM yang masuk ke Indonesia secara ilegal tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Mereka diduga melanggar Pasal 113 UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu, seorang warga negara India berinisial MT diamankan karena diduga memalsukan Izin Tinggal Terbatas.
Langkah Tegas dan Sanksi Hukum
Operasi Wira Waspada sebelumnya telah dilaksanakan di Bali dan Maluku Utara pada JanuariFebruari 2025, dengan hasil 312 WNA diperiksa dan 38 di antaranya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggalnya.
‘‘Operasi ini bertujuan memastikan bahwa hanya WNA yang memiliki izin dan aktivitas yang sah yang boleh tinggal di Indonesia. Kami juga ingin memberikan efek jera bagi para pelanggar aturan,’’ ujarnya.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 63 Ayat (2) dan (3), penjamin WNA yang memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminan dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta.
‘‘Pengawasan ini bertujuan melindungi kepentingan nasional. Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh keberadaan WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi mengganggu ketertiban,’’ tutup Godam.
Mayoritas Pekerja Asing Berasal dari Tiongkok
Keberadaan tenaga kerja asing (TKA) yang diindikasi jumlahnya cukup banyak di sejumlah perusahaan di Kelurahan Tanjunguncang, Batuaji, Batam, semakin menjadi sorotan warga. Mayoritas pekerja asing tersebut berasal dari Tiongkok dan diduga tidak memiliki keterampilan bahasa Indonesia, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat lokal.
Di kawasan industri Tanjunguncang, banyak tenaga kerja asing tersebar di berbagai perusahaan. Kondisi ini menjadi permasalahan bagi warga setempat yang mengaku semakin sulit mendapatkan pekerjaan, sementara pekerja asing tampak lebih mudah memperoleh kesempatan kerja.
Belum lama ini, masyarakat Tanjunguncang mendatangi Kawasan Industri Best untuk meminta perusahaan yang beroperasi di sana memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam proses perekrutan. Namun, aksi tersebut belum membuahkan hasil yang signifikan.
Suhardi, salah seorang warga Tanjunguncang, mengungkapkan bahwa masyarakat lokal hanya menjadi penonton di kampung sendiri.
Orang luar diprioritaskan, sementara limbah dan dampak lingkungan justru kami yang menanggung,’’ ujarnya.
Hal serupa diungkapkan oleh Andre, seorang pekerja di pabrik pengolahan biji plastik. Ia menyebut bahwa tempat kerjanya memperkerjakan lebih dari 30 tenaga kerja asing asal Tiongkok yang tidak bisa berkomunikasi dalam bahasa Indonesia. Kami harus menggunakan Google Translate untuk berkomunikasi,’’ katanya.
Di pabrik kasur di kawasan industri lainnya di Tanjunguncang, pekerja asing juga tampak mendominasi. Warga menilai kondisi ini semakin mempersempit peluang mereka mendapatkan pekerjaan.
Namun, ketika dikonfirmasi, pihak Kelurahan Tanjunguncang mengaku tidak memiliki data mengenai jumlah tenaga kerja asing di wilayahnya, sebab urusan tenaga kerja asing berada di bawah wewenang pihak keimigrasian.
Sementara itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi bersama Imigrasi Batam semakin intensif menindak penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing (WNA). Dalam Operasi Gabungan Wira Waspada yang digelar Selasa (11/3), petugas mengamankan empat WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian di Kota Batam.
Operasi ini menyasar berbagai lokasi strategis, termasuk kawasan industri dan pusat bisnis. Salah satu titik yang menjadi target adalah PT Chuang Sheng Metal di Sekupang, tempat tiga WNA asal Tiongkok diamankan karena diduga bekerja tanpa izin yang sesuai.
Masyarakat Tanjunguncang berharap operasi serupa juga dilakukan di kawasan industri mereka. Jika pengawasan terhadap tenaga kerja asing tidak diperketat, dikhawatirkan kondisi ketenagakerjaan di Batam semakin memburuk.
Kalau di daerah lain ada razia tenaga kerja asing, kenapa di Tanjunguncang belum ada? Kami ingin pemerintah turun tangan agar peluang kerja tidak hanya dinikmati pekerja asing, tetapi juga warga lokal, harap seorang warga yang tak berkenan menyebut nama.
Warga berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi ketimpangan ini. Mereka mendesak pengawasan yang lebih ketat terhadap perekrutan tenaga kerja asing serta kebijakan yang lebih berpihak pada tenaga kerja lokal. (***)
Reporter : Yashinta, Rengga Yuliandra, Eusebius Sara
Editor : Ratna Irtatik