Buka konten ini
BATAM (BP) – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menindak tegas sembilan personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri yang terbukti melakukan pelanggaran etik. Dua di antaranya, termasuk mantan Kasubdit II Ditresnarkoba, Kompol CP, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan bahwa tindakan tegas ini telah melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). ”Keputusan ini diambil dalam sidang kode etik yang digelar pada Jumat lalu. Sembilan personel telah menjalani sidang etik dan diberikan sanksi,” ujar Pandra, Senin (10/3).
”Ini merupakan bentuk komitmen Kapolda Kepri bahwa setiap personel yang melakukan pelanggaran akan diproses dengan cepat dan akuntabel,” imbuhnya.
Kasus ini merupakan akumulasi dari berbagai pelanggaran yang dilakukan personel Subdit II Ditresnarkoba pada akhir 2024 lalu. Dugaan penyalahgunaan wewenang mencuat setelah masyarakat melaporkan adanya praktik pemerasan yang dilakukan Kompol CP.
Menurut informasi yang diterima, Kompol CP meminta uang damai sebesar Rp20 juta kepada seorang pengguna narkoba agar dibebaskan. Ketika pelaku tidak memiliki uang, Kompol CP kemudian meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) korban dan menggunakannya untuk mendaftarkan ke pinjaman online (pinjol).
Setelah dana dari pinjaman cair, uang tersebut diserahkan kepada Kompol CP. ”Atas tindakan tersebut, Kompol CP dan satu perwira lainnya dijatuhi sanksi PTDH, sementara tujuh personel lainnya dikenai sanksi demosi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kombes Pandra mengungkapkan bahwa sepak terjang Kompol CP telah memiliki beberapa catatan buruk dalam hal penyalahgunaan kewenangan. ”Kompol CP sudah tiga kali menjalani sidang kode etik akibat berbagai pelanggaran sebelumnya. Keputusan PTDH ini merupakan akumulasi dari tindakan tercela yang telah berulang kali dilakukan,” katanya.
Meski telah diberhentikan secara tidak hormat, Kompol CP dan satu perwira lainnya memiliki hak untuk mengajukan banding. Namun, Polda Kepri menegaskan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk memastikan transparansi dalam penegakan hukum.
”Polda Kepri mengingatkan bahwa tindakan tegas ini menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar selalu menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas,” ujarnya.
Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik. ”Kami ingin memastikan bahwa aparat kepolisian yang bertugas di Kepri adalah mereka yang benar-benar menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme,” kata Pandra. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RYAN AGUNG