Buka konten ini
DINAS Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam memastikan bahwa tidak ditemukan pelanggaran terkait ukuran kemasan MinyaKita di wilayah ini. Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan oleh Disperindag setelah Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menemukan produk MinyaKita yang dikemas di bawah standar 1 liter saat melakukan sidak di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kepala Disperindag Batam, Gustian Riau, mengatakan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat dengan meninjau produsen, distributor, dan pasar di Batam.
‘‘Kami sudah turun pagi ini (kemarin) untuk memeriksa PT SON sebagai satu-satunya produsen, serta distributor dan sejumlah pasar,’’ kata Gustian, Senin (10/3).
Di Batam, terdapat sekitar 15 distributor minyak goreng, tetapi hanya satu produsen yang beroperasi. Sidak dilakukan di berbagai lokasi, termasuk Pasar TOS 3000, kawasan Legenda, serta beberapa pasar lainnya. Hasilnya, Disperindag tidak menemukan MinyaKita dengan kemasan di bawah standar 1 liter.
‘‘Kami cek langsung di pasar, dan semua MinyaKita yang dijual sesuai dengan ketentuan, yakni 1 liter,’’ tambahnya.
Temuan ini memastikan bahwa produk minyak goreng bersubsidi tersebut tetap memenuhi aturan yang ditetapkan pemerintah.
Selain memastikan ukuran kemasan, Disperindag juga memeriksa harga jual Minyakita di pasaran. Berdasarkan hasil pemantauan, harga produk tersebut di Batam tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan, yakni Rp 15.700 per liter.
Gustian menambahkan, selain distributor dan pedagang di pasar tradisional, pihaknya juga melakukan survei ke Bulog. ‘‘Kami juga melakukan survei ke Bulog karena mereka juga menjual MinyaKita. Hasilnya tetap sama, tidak ada pelanggaran,’’ ujarnya.
Khotijah, warga Batuampar yang mengaku kerap membeli MinyaKita mengaku bersyukur takaran penjualan minyak tersebut sesuai ketentuan.
”Soalnya kemarin nengok berita katanya di Jakarta takarannya dikurangi, sempat khawatir juga. Untung yang di Batam cepat gerak jadi masyarakat seperti kami yang biasa pakai MinyaKita jadi tenang,” katanya.
Ditemukannya minyak goreng kemasan di bawah standar di Jakarta sempat menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Namun, hasil sidak di Batam menunjukkan bahwa distribusi dan penjualan Minyakita masih sesuai aturan.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran melakukan sidak ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada 8 Maret lalu.
Dalam inspeksi tersebut, dia menemukan kecurangan terkait kemasan minyak goreng sederhana atau MinyaKita.
Temuannya, MinyaKita yang seharusnya dijual dalam kemasan 1 liter, namun hanya berisi 750 hingga 800 ml. Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Dalam sidak itu, pedagang juga menjual MinyaKita di atas HET, yaitu Rp 18.000 per liter, padahal harga yang seharusnya adalah Rp 15.700 per liter. (***)
Reporter : Arjuna
Editor : Ratna Irtatik