Buka konten ini
LINGGA (BP) – Dua orang oknum Aparatur Sipil Negeri (ASN) Kecamatan Bakong Serumpun menarik perhatian masyarakat sekitar Kecamatan Bakong Serumpun, Kabupaten Lingga.
Pasalnya, sudah dua tahun oknum ASN tersebut sudah tidak masuk bekerja di kantor alias bolos, namun masih berstatus PNS Kantor Camat dan menerima upah kerja atau gaji dari negara.
Budi Setiawan, Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja Aparatur dan Pengembangan BKPSDM Lingga saat dikonfirmasi Batam Pos mengatakan, pihaknya sudah pernah mendapatkan laporan dari Kecamatan Bakong Serumpun melalui rekap absen pegawai terkait dua orang oknum pegawai Kantor Camat yang sudah tidak masuk kerja selama 2 tahun.
”Dari absen yang kami terima, memang benar ada dua orang oknum pegawai yang sudah tidak masuk bekerja selama lebih kurang dua tahun, kami juga sudah menerima laporan dari kantor Kecamatan Bakong Serumpun,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (7/3).
Budi menambahkan, pihaknya sudah pernah memberikan teguran melalui surat dari Sekretaris Daerah kepada Camat Bakong Serumpun untuk melakukan teguran dan sanksi terhadap yang bersangkutan.
”Sebelumnya, kami sudah memberikan teguran melalui Surat Sekretaris Daerah kepada Atasannya langsung untuk melakukan teguran dan sanksi terhadap yang bersangkutan,” tambahnya.
Selanjutnya, Plt Camat Bakong Serumpun membenarkan terkait hal tersebut. Memang benar ada dua orang oknum pegawai kantor camat yang sudah lama tidak masuk bekerja dan masih berstatus pegawai di kantor kecamatan serta masih menerima upah kerja atau gaji.
”Memang benar, di kantor camat kami ada dua orang oknum PNS yang sampai saat ini tidak masuk bekerja lagi namun statusnya masih aktif sebagai pegawai di kantor kecamatan Bakong Serumpun ini,” ujar Plt Camat Bakong Serumpun, Salam, saat dikonfirmasi pada Kamis (6/3).
Salam mengatakan, dirinya baru dua bulan menjadi Plt Camat di kecamatan Bakong Serumpun, namun dirinya sudah memberikan surat teguran terhadap dua orang oknum PNS tersebut.
”Saya saat ini baru dua bulan menjabat sebagai PLT Camat di Kecamatan Bakong Serumpun. Namun, terkait oknum PNS yang sudah tidak masuk bekerja selama 2 tahun ini sudah saya berikan surat teguran,” katanya.
Selanjutnya, Plt Camat Bakong Serumpun menjelaskan setelah menerima surat teguran darinya, hingga saat ini ke dua orang oknum PNS tersebut masih belum masuk bekerja sebagaimana pegawai lainnya.
”Walaupun sudah saya berikan surat teguran kepada ke dua orang oknum PNS ini, mereka tetap belum masuk bekerja di kantor camat Bakong Serumpun hingga hari ini,” jelas Salam.
Ketika diminta keterangan lebih lanjut terkait tindakan apa yang akan dilakukan oleh PLT Camat Bakong Serumpun terhadap dua orang oknum PNS yang tidak masuk bekerja namun masih berstatus aktif menjadi pegawai di kantor kecamatan dirinya masih belum menjawab.
Meski demikian sampai saat ini oknum yang bersangkutan masih belum masuk bekerja. Harapannya selain diberikan surat teguran, oknum pegawai yang bersangkutan harus mendapatkan tindakan yang lebih tegas agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali di instansi manapun.
Jika memang setelah mendapatkan tindakan Yeng lebih tegas namun yang bersangkutan masih juga tidak disiplin, jika perlu oknum yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya sebagai PNS karena merugikan Negara.
Setiap bulan Negara melalui Pemkab Lingga memberikan gaji kepada yang bersangkutan untuk melayani masyarakat, namun Oknum tersebut tidak menjalankan kewajiban dan tanggung jawab sebagai PNS dengan profesional. (***)
Reporter : VATAWARI
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI