Buka konten ini
BATAMKOTA (BP) – Sebanyak 44 Warga Negara Indonesia (WNI) kembali dideportasi dari Malaysia, Kamis (6/2). Di antara mereka, terdapat seorang bayi berusia 2 bulan yang merupakan anak dari pasangan WNI yang juga dideportasi. Mereka semua adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak memiliki izin tinggal dan bekerja di Malaysia.
Proses deportasi para PMI ini dilakukan dari Pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru, Malaysia, dan mereka tiba di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center sekitar pukul 15.00 WIB.
Syahbandar Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, Erik Mario Sihotang, menyebutkan bahwa dari 44 WNI yang dideportasi, 11 di antaranya adalah perempuan, sementara sisanya adalah laki-laki.
Mereka dipulangkan dari Pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru, Malaysia,’’ ujar Erik, kemarin.
Indra Saputra, Petugas Pendampingan Perlindungan PMI Batam Center dari BP3MI Kepri, menjelaskan bahwa di antara 44 WNI yang dideportasi, ada seorang bayi berusia 2 bulan. ”Ada 44 orang yang dipulangkan, dan satu bayi merupakan anak dari pasangan WNI yang dipulangkan,” terang Indra.
Menurut Indra, para PMI yang dideportasi adalah mereka yang bermasalah dengan hukum di Malaysia, seperti yang tidak memiliki izin tinggal atau bekerja secara ilegal.
”Modus yang digunakan oleh para PMI ilegal untuk bekerja di Malaysia biasanya dengan alasan berkunjung atau wisata. Namun, mereka kemudian tinggal dan bekerja di Malaysia tanpa dokumen yang sah,” tegas Indra.
Setelah sampai di Batam, para PMI akan dibawa ke shelter penampungan sementara di kawasan Imperium Batam Center. Di sana, mereka akan didata dan diberikan bimbingan sambil menunggu jadwal untuk dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.
”Di shelter nantinya, kami akan mendata permasalahan mereka, termasuk alasan deportasi. Setelah itu, mereka akan dijadwalkan untuk dipulangkan. Pemulangan mereka akan difasilitasi sepenuhnya oleh BP3MI,” jelas Indra. (***)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK