Buka konten ini
BATAMKOTA (BP) – Mursalin, pemuda berusia 35 tahun asal Aceh, menjadi terdakwa setelah meminjamkan nomor rekening pribadinya kepada rekannya, Eriadi. Rekening tersebut rencananya akan digunakan untuk transaksi narkotika yang diselundupkan dari Malaysia.
Namun, sebelum transaksi itu berlangsung, Mursalin terlebih dahulu ditangkap oleh pihak kepolisian. Ia ditangkap bersama Eriadi, yang diduga sebagai penerima barang selundupan dari Malaysia.
Penangkapan Mursalin dan Eriadi berawal setelah Muhammad Sufiani alias Sopyan ditangkap oleh polisi. Sopyan baru saja kembali dari Malaysia secara ilegal melalui jalur laut pada bulan Oktober 2024.
Dari tangan Sopyan, polisi menemukan satu tas berisi 5,387 kg sabu. Sopyan mengaku dijanjikan oleh Putra (yang kini buron) sebesar Rp20 juta untuk menjemput sabu dari Malaysia.
Dua saksi yang dihadirkan menjelaskan bahwa Sopyan dan Eriadi tidak saling mengenal. Meski demikian, mereka diduga sudah saling berkomunikasi untuk melakukan transaksi narkotika tersebut.
”Sopyan bertugas untuk menjemput sabu dari Malaysia, sementara Eriadi mengambil sabu dari Sopyan. Mereka tidak saling kenal, namun sudah berkomunikasi. Sabu yang mereka terima berjumlah lebih dari 5,3 kg,” kata salah satu saksi di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Willy Irianti, didampingi oleh Vabiennes dan Twis Retno.
Sementara itu, Mursalin mengaku tidak mengetahui transaksi tersebut. Rekeningnya memang direncanakan untuk digunakan dalam transaksi narkotika itu.
Meskipun transaksi tersebut belum berlangsung, ada dugaan bahwa rekening Mursalin sebelumnya sudah digunakan untuk transaksi narkotika.
”Untuk transaksi ini memang belum digunakan, tetapi rencananya akan digunakan. Namun, sebelumnya, rekening terdakwa pernah digunakan dan diberikan uang sebesar Rp100.000 hingga Rp200.000,” jelas saksi.
Majelis hakim Willy sempat mempertanyakan mengapa dakwaan terhadap Mursalin disamakan dengan dakwaan dua terdakwa lainnya. Namun, saksi tidak dapat menjelaskan hal tersebut.
”Kenapa dakwaannya disamakan, padahal peran mereka berbeda?” tegas Willy.
Penasihat hukum Mursalin, Lisman dari LBH Suara Keadilan, menjelaskan bahwa peran terdakwa belum jelas. Belum ada transaksi yang terjadi, namun terdakwa sudah ditangkap.
”Itu masih dugaan mereka, dan tidak ada yang bisa membuktikan bahwa rekening terdakwa akan digunakan untuk transaksi narkotika ini,” ujar Lisman.
Usai mendengar keterangan saksi, sidang ditunda hingga minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lebih lanjut. Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 113 atau 114 UU Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK