Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Kendati dijanjikan bakal dipekerjakan kembali, para mantan karyawan Sritex masih merasa resah. Sebab, hingga kemarin, belum jelas detail dari janji tersebut. Para mantan karyawan Sritex tersebut kini fokus mengurus pencairan pesangon, tunjangan hari raya (THR), dan hak-hak keuangan lainnya.
Kemarin, mereka mengadukan kondisi tersebut kepada komisi IX DPR.
Mereka mengaku masih syok karena pemecatan itu sangat mendadak. Apalagi, disampaikan saat awal Ramadan.
Koordinator Serikat Pekerja PT Sritex Slamet Kaswanto mengatakan, para pekerja/buruh berharap dewan bisa membantu mereka mendapatkan sejumlah hak yang belum terbayarkan hingga kemarin. ’’Kami berharap di-backup, terkait dengan pesangon, Tunjangan Hari Raya, dan beberapa hak-hak yang lain yang belum diberikan pasca PHK,” tuturnya.
Terkait pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan, misalnya. Menurut penuturannya, pencairan klaim manfaat program BPJS Ketenagakerjaan itu perlu melewati mekanisme cukup panjang. Mulai dari pendaftaran online hingga pencairan.
Butuh waktu yang cukup panjang, mengingat ada lebih dari 10 ribu karyawan yang di-PHK pada akhir Februari lalu. Mereka berharap klaim bisa cair sebelum lebaran. Sebab, banyak kebutuhan yang harus dipenuhi di momen Ramadan dan lebaran nanti.
“Memang sudah beberapa hari ini dibuka posko, tapi hanya membatasi per hari 100 hingga 200 orang. Kalau 10.000 orang sampai berapa hari?” keluhnya.
Oleh sebab itu, dia berharap, anggota dewan bisa menjem-batani agar ada perubahan mekanisme yang memungkinkan pencairan lebih cepat. “Toh itu kan uang-uang kami juga yang JHT,” sambungnya.
Para mantan pekerja PT Sritex juga berharap agar jaminan kesehatan gratis dari BPJS Kesehatan masih dapat digunakan hingga enam bulan ke depan. Mereka meminta agar jaminan penggunaan manfaat kepesertaan ini dihitung sejak Maret 2025, bukan sejak putusan pailit atau kasasi pailit di Mahkamah Agung (MA) tahun lalu.
Pasalnya, para pekerja Sritex masih aktif membayar keanggotaan BPJS Kesehatan hingga Februari 2025 sebelum PHK. “Kami baru putus 26 Februari dan kami berbayar aktif untuk di BPJS kesehatan,” paparnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor: RYAN AGUNG