Buka konten ini
BATAMKOTA (BP) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menindak 128 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dalam dua bulan terakhir. Seluruh knalpot hasil sitaan akan dimusnahkan sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban lalu lintas dan mengurangi kebisingan.
Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, Iptu Yelvis Oktaviano, mengatakan penindakan ini dilakukan melalui kegiatan cipta kondisi (cipkon), terutama pada akhir pekan.
”Kegiatan ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus membangun kesadaran masyarakat agar tidak lagi melakukan pelanggaran lalu lintas,” ujar Yelvis, Senin (3/3).
Ia menegaskan bahwa razia akan terus dilakukan sesuai instruksi Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu, dengan target menjadikan Batam zero knalpot brong.
”Sesuai arahan Bapak Kapolresta, kegiatan ini akan rutin kami laksanakan,” katanya. Dari total 128 motor yang terjaring, mayoritas pengendaranya adalah remaja dan pelajar. Mereka dikenai sanksi berupa tilang elektronik (ETLE) mobile.
Setiap pengendara yang terkena tilang diwajibkan membayar denda melalui sistem BRIVA di BRI, serta menunjukkan bukti pembayaran dan surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran.
Bagi pelajar, pengambilan kendaraan hanya bisa dilakukan dengan pendampingan orang tua. Semua motor yang ditindak diamankan di Mapolresta Barelang hingga persyaratan pengambilan terpenuhi.
”Seluruh kendaraan disita di Mapolresta Barelang. Untuk mengambilnya, pengendara harus memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan,” tutup Yelvis. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : RATNA IRTATIK