Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Hingga 31 Januari 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp33,39 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan bahwa jumlah itu berasal dari pemungutan pajak.
Dwi memerinci, pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp26,12 triliun, pajak kripto Rp1,19 triliun, pajak fintech (P2P lending) Rp3,17 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah (SIPP) sebesar Rp2,9 triliun.
Sampai akhir bulan lalu, pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. “Pada Januari tidak terdapat penunjukan, pembetulan/perubahan data pemungut, maupun pencabutan pemungut,” kata Dwi di Jakarta, Selasa (18/2).
Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 181 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp26,12 triliun. “Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp8,44 triliun setoran tahun 2024, dan terakhir Rp774,8 miliar,” paparnya.
Penerimaan pajak kripto yang telah terkumpul sebesar Rp1,19 triliun berasal dari beberapa tahun. Pada 2022 mencapai Rp246,45 miliar, Rp220,83 miliar penerimaan 2023, setahun kemudian, Rp620,4 miliar, dan Rp107,11 miliar pada tahun ini. “Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp560,55 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp634,24 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger,” paparnya.
“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” jelasnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GALIH ADI SAPUTRO