Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Kantor Imigrasi Tanjungpinang menahan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok inisial ZQ, atas dugaan pelanggaran keimigrasian. ZQ diketahui masuk ke perairan Bintan, Indonesia secara ilegal.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kepri, Ujo Sujoto, menyampaikan berkas perkara kasus pelanggaran keimigrasian ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Bintan.
”Kami akan menyerahkan tahap II, yaitu tersangka dan barang bukti ke Kejari Bintan,” katanya, Selasa (11/2).
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Adityo Agung Nugroho, menjelaskan ZQ awalnya berencana ke Amerika Serikat secara ilegal meminta bantuan penyelundup Thailand.
ZQ kemudian berangkat dari Tiongkok menuju Thailand. Namun saat tiba di Thailand, ZQ ditolak oleh penyelundup di Thailand, karena tidak bisa berbahasa Inggris.
ZQ kemudian membeli kapal kecil di Thailand. Kemudian melanjutkan perjalanan ke Langkawi, Malaysia dengan tujuan akhir Taiwan.
Dalam perjalanannya, ZQ masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal melalui perairan Malaysia. Saat ditangkap pihak Imigrasi Tanjungpinang, ZQ sedang mengisi bahan bakar di sekitar Pulau Cempedak, Bintan.
Sebelumnya, ZQ sempat singgah di beberapa pulau tanpa terpantau oleh warga, hingga akhirnya laporan masyarakat di Pulau Cempedak mengungkap keberadaannya.
Satu unit sampan nelayan dan perahu milik ZQ juga telah diamankan pihak Imigrasi Tanjungpinang sebagai barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. ZQ diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. ZQ terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta. ”Saat ini ZQ telah ditahan di Rutan Tanjungpinang,” tegas Adityo. (*)
Reporter : YUSNADI NAZAR
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI