Buka konten ini
KARIMUN (BP) – Terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), DPRD Kabupaten Karimun akan segera melakukan revisi terhadap APBD Kabupaten 2025 bersama dengan pemerintah Kabupaten Karimun.
Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Raja Rafiza, yang dikonfirmasi Batam Pos, Minggu (9/2), mengatakan bahwa Badan Anggaran (Banggar) DPRD sudah mengetahui hal ini dan pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan Inpres tersebut. ”Kami siap untuk membahas kembali atau dengan kata lain melakukan revisi dalam rangka efisiensi anggaran pendapatan dan belanja sebagaimana Inpres Nomor 1 Tahun 2025,” ujarnya.
Rafiza, yang juga Ketua Banggar, menyatakan bahwa bersa-ma dengan anggota dewan yang tergabung dalam Banggar, mere-ka sudah siap untuk membahas kembali APBD 2025 yang telah disahkan pada akhir tahun lalu dengan anggaran sebesar Rp1,38 triliun lebih. Saat ini, pihaknya hanya menunggu dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
”Dalam melakukan efisiensi, tentu saja kita berpedoman sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Di dalamnya sudah jelas apa saja yang harus masuk dalam efisiensi. Seperti efisiensi anggaran untuk acara seremonial, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar. Termasuk juga mengurangi biaya perjalanan dinas hingga 50 persen,” jelas Rafiza.
Dengan dilakukannya efisiensi ini, tambahnya, tentu akan berdampak pada program-program yang sudah dianggarkan dan masuk dalam kategori prioritas. Oleh karena itu, efisiensi ini akan kembali membahas mana program yang benar-benar prioritas untuk dilaksanakan.
Menyinggung tentang penurunan gaji atau penghasilan anggota DPRD Kabupaten Karimun, yang kini berkisar Rp4 juta, Rafiza menyebutkan bahwa hal ini disebabkan oleh kemampuan keuangan daerah (KKD) Kabupaten Karimun yang masuk dalam kategori sedang. ”Memang benar ada tunjangan yang dipotong, sehingga gaji atau penghasilan anggota legis-latif yang mencakup beberapa tunjangan mengalami pengurangan lebih dari Rp4 juta,” ungkapnya.
Dikatakannya, kategori KKD terbagi menjadi tiga, yaitu tinggi, sedang, dan rendah. Kabupaten Karimun termasuk dalam kategori sedang dengan KKD di bawah Rp550 miliar. Hal ini berdampak pada penghasilan anggota legislatif. (*)
Reporter : Sandi Pramosinto
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI