Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Undang-Undang 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji sudah berumur lebih dari sepuluh tahun atau satu dasawarsa.
Sejumlah kalangan mulai menyuarakan perlunya revisi peraturan tersebut. Tujuannya, pengelolaan dana haji bisa semakin luwes dan menghasilkan investasi yang maksimal.
Perlunya revisi UU 34/2024 tersebut disuarakan oleh anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Sulistyowati. Bahkan, dia menjadikan urusan penge-lolaan dana haji sebagai tema disertasi.
”BPKH memegang peran vital dalam keberlanjutan pembiayaan haji,” kata Sulis-tyowati, Jumat (10/1).
Dia berharap hasil penelitiannya dapat menjadi panduan strategis bagi pemerintah serta pengelola dana untuk menghadapi tantangan ke depan. Penelitian itu juga memberikan kontribusi penting dalam pengembangan kebijakan pengelolaan keua-ngan haji yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Dalam disertasinya, Sulistyowati menggunakan model sistem dinamis untuk menganalisis pengaruh berbagai variabel ekonomi makro. Mi-salnya, pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar, suku bunga, dan indeks saham syariah terhadap dana kelolaan oleh BPKH.
Analisis itu menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi, nilai tukar, suku bunga, dan inflasi serta performa pasar modal syariah (diwakili oleh JII) memiliki pengaruh yang signifikan terhadap dana kelolaan haji BPKH. Selain itu, pengelolaan dana yang efektif juga krusial bagi keberlanjutan BPKH.
Berdasar temuan tersebut, Sulistyowati merekomendasikan beberapa langkah strategis. Di antaranya, revisi Undang-Undang 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji agar memungkinkan langkah-langkah investasi yang lebih moderat. Selain itu, investasi yang berorientasi pada keberlanjutan serta mengakomodasi dinamika ekonomi global.
Saat ini investasi dana haji oleh BPKH masih didominasi sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Setiap tahun return yang diperoleh BPKH mencapai Rp10 triliun lebih.
Pada 2023, sebesar Rp10,93 triliun. Sementara, tahun lalu masih dalam proses perhitungan dan audit.
Sekarang BPKH mulai memperkuat investasi langsung dalam urusan perhajian. Yak-ni, lewat anak usahanya yang bernama BPKH Limited. Mi-salnya, sewa kamar hotel bintang lima di sekitar Masjidilharam.
Kemudian, mengelola lobi hotel untuk jemaah haji Indonesia guna dikomersialkan. Selain itu, juga investasi pengi-riman bumbu dapur untuk katering haji.
”Dengan revisi UU Penge-lolaan Keuangan Haji, inves-tasi dana haji bisa lebih moderat,’’ kata Sulistyowati. Namun, BPKH menegaskan bahwa dalam berinvestasi mereka tetap menjalankan prinsip syariah dan kehati-hatian. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG