Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Saat ini, Polresta Tanjungpinang hanya memiliki satu titik kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Jumlah tersebut dinilai kurang efektif untuk menindak pelanggar lalu lintas di jalan raya ibu kota Provinsi Kepulauan Riau.
Polresta Tanjungpinang berencana menambah jumlah kamera ETLE guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum lalu lintas dan meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang oleh petugas.
ETLE sangat efektif untuk penegakan hukum tanpa komplain. Selain itu, ETLE juga berfungsi sebagai alat pengawasan dan pengendalian penyimpangan oleh anggota. Sebelumnya, pada era tilang manual, ada oknum yang memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi,’’ jelas Kapolresta Tanjungpinang, Budi Santosa, Minggu (5/1).
Kapolresta menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan pemerintah daerah untuk memperbanyak titik ETLE.
Kami akan berkoordinasi dengan Korlantas dan Pemda untuk menambah titik ETLE, sehingga ketertiban berlalu lintas dapat terwujud lebih baik,’’ katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa pelanggaran lalu lintas di Tanjungpinang masih cukup tinggi. Data mencatat, jumlah kecelakaan lalu lintas pada 2024 mencapai 163 kejadian dengan 24 korban meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, 150 kasus telah diselesaikan, dengan kerugian material mencapai Rp129 juta.
‘‘Jumlah kecelakaan meningkat sekitar 18 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, kami terus mengupayakan pendekatan persuasif kepada masyarakat,’’ ujarnya.
Dalam hal penegakan hukum, data Polresta Tanjungpinang menunjukkan bahwa pada 2023 terdapat 873 kasus tilang dan 3.635 teguran. Pada 2024, jumlah tilang menurun menjadi 654, namun teguran meningkat signifikan menjadi 5.226 kasus.
‘‘Dengan penambahan ETLE, kami berharap masyarakat semakin sadar untuk tertib berlalu lintas, sehingga angka kecelakaan dapat ditekan,’’ pungkas Budi. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI