Buka konten ini
Peningkatan perilaku kerja inovatif dan keberlanjutan di lingkungan Kejaksaan haruslah sesuai dan sejalan dengan Visi Indonesia Emas 2045 yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bersatu, Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045, bahwa 8 (delapan) agenda pembangunan RPJPN 2025-2045 antara lain mewujudkan transformasi sosial, mewujudkan transformasi ekonomi, mewujudkan transformasi tata kelola, memantapkan supremasi hukum, stabilitas dan kepemimpinan nasional, memantapkan ketahanan sosial budaya dan ekologi, mewujudkan pembangunan kewi-layahan yang merata dan berkeadilan, mewujudkan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan, serta mewujudkan kesinambungan pemba-ngunan.
Dinamika perubahan lingkungan organi-sasi membawa dampak sosial dan lingku-ngan menjadi perhatian, di mana kemampuan organisasi untuk beradaptasi, meres-pons dengan cepat dan inovatif, sangat penting untuk mempertahankan keunggulan kompetitif.
Transformasi tata kelola memegang pera-nan penting dalam pembangunan dengan kerangka mewujudkan Perceived Corruption Index yang semakin menurun, pening-katan trust sehingga diharapkan ada pe-ningkatan Gross Domestic Product (GDP) sebesar 2,35% yang dibutuhkan sebagai leverage bagi pertumbuhan ekonomi dan diharapkan ada peningkatan dari 5,3% menjadi 8,1% di tahun 2029.
Era Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan salah satu perubahan lingkungan dinamis yang mengharuskan organisasi di sektor publik dan swasta untuk beradaptasi dengan tujuan global yang terus berkembang guna menciptakan dunia yang lebih baik. Penerapan SDGs mendorong organisasi untuk tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memperhatikan dampak sosial dan lingkungan.
Kejaksaan adalah salah satu pilar utama hukum di Indonesia karena Kejaksaan memegang peranan penting dalam dunia penegakan hukum dan keadilan, sehingga dapat lebih memberikan keadilan dan kepastian hukum, yang nantinya diharapkan juga dapat mengelaborasi pertumbuhan ekonomi. Salah satu perwujudannya adalah melalui Restorative Justice yang menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum oleh Kejaksaan semakin humanis.
Di tengah lingkungan dinamis, Kejaksaan juga menghadapi berbagai tantangan, termasuk pengelolaan SDM yang bisa berdampak pada kualitas layanan publik dan kinerja kelembagaan. Beberapa pengamat dan peneliti telah mengkritisi dan mengidentifikasi empat isu utama yang terkait dengan SDM di Kejaksaan, antara lain : (1) kurangnya kompetensi, (2) kurangnya pengembangan kapasitas, (3) pengembangan karier, dan (4) isu integritas. Bila tidak dikelola dengan baik, keempat isu tersebut dapat memengaruhi kinerja dan akuntabilitas Kejaksaan.
Strategi pengembangan manajemen ta-lenta telah menjadi elemen penting dalam menjaga keberlanjutan kinerja organisasi, termasuk di Kejaksaan. Dalam era lingku-ngan dinamis yang ditandai dengan perkembangan teknologi, perubahan regulasi, serta meningkatnya kompleksitas kasus, Kejaksaan harus beradaptasi dengan cepat. Untuk itu, manajemen talenta yang efektif diperlukan guna memastikan bahwa Kejaksaan memiliki SDM yang kompeten, siap menghadapi tantangan masa depan, dan dapat memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Alhamdulillah dengan semua kerja cerdas dan kerja keras seluruh jajaran, Kejaksaan berhasil meraih capaian trust sebagai Institusi penegak hukum yang paling dipercaya oleh publik di tahun 2024, dengan total nilai 76,2% (Indikator, 2024).
Kejaksaan juga mengalami tantangan untuk adaptasi terhadap perubahan teknologi, namun telah ada solusi efektif untuk hal ini, yaitu Pelatihan dan Sertifikasi di Bidang Hukum bagi 350 Calon Jaksa Tahun 2024, Pelatihan dan Sertifikasi Data Protection Officer (DPO) Tahun 2024, Bimbingan Teknis (Bimtek) Anti Bribery Management System dan Quality Management System hingga Manajemen Risiko. Tantangan kedua adalah kompleksitas kasus, khususnya penanganan perkara tipikor seperti yang dapat kita ketahui atau pantau langsung dari pemberitaan di berbagai platform media. Tantangan ketiga adalah karier dan pengembangan diri, sistem pengembangan karier di Kejaksaan masih terbatas, sehingga berpotensi menyulitkan dalam mempertahankan talenta terbaik (Suryani, 2023).
Di Indonesia, Jaksa Agung telah memainkan peranan penting dalam menjaga integritas, akuntabilitas, dan kinerja Kejaksaan. Dalam beberapa tahun terakhir, penerapan kepemimpinan transformasional oleh Jaksa Agung telah membawa perubahan signifikan dalam struktur orga-nisasi, budaya kerja, serta pencapaian strategis Kejaksaan. Jaksa Agung juga menjadi sosok kepemimpinan yang adaptif, di mana Jaksa Agung mampu mendorong perubahan, memberikan dukungan untuk inovasi, dan memastikan bahwa setiap individu di dalam organisasi memiliki kesempatan untuk berkembang (Pratama, 2023).
Pembenahan internal Kejaksaan dilakukan Jaksa Agung menjawab tantangan melalui Perintah Harian, selain itu juga termaktub dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Satu hal yang menjadi pembeda Kejaksaan dengan aparat penegak hukum lainnya, bahwa Kejaksaan adalah pemegang kedaulatan penuntutan (prosecutorial sovereignty) di Indonesia, di mana Kejaksaan mampu melakukan penuntutan secara mandiri tanpa campur tangan dari pihak lain, termasuk pemerintah atau pihak berkepentingan lainnya. Kejaksaan sebagai Advocaat Generaal di Indonesia, terejawantahkan dalam Mars Adhyaksa “abdi negara sebagai penegak hukum yang berlambangkan pedang nan sakti. Insan adhyaksa sebagai pendamba keadilan dan pewujud hukum pasti. (*)