Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Janji Presi-den Prabowo Subianto meng-hapus utang bank pelaku usaha mikro, kecil, dan mene-ngah (UMKM) akan bergulir pekan depan. Kebijakan itu diambil untuk menghidupkan kembali geliat bisnis UMKM yang terjerat utang.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, tahun ini pihaknya menargetkan bisa melakukan pemutihan terhadap 1 juta pelaku UMKM. Total nilai tunggakan yang dibebaskan mencapai Rp14 triliun.
Meski demikian, target itu tidak langsung dieksekusi semuanya bulan ini. Dia menjelaskan, di tahap awal, hanya sekitar 67 ribu UMKM yang mendapat manfaat dari program ini dengan total nilai utang yang dihapus sekitar Rp2,4 triliun.
”Tadi dibicarakan Pak Presiden, minggu kedua bulan Januari, minggu depan. Kita akan launching, 3 ribuan yang kita undang mendapatkan hapus tagihan,” ujarnya seusai rapat terbatas pada Jumat (3/1) malam.
Penghapusan piutang kepada UMKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM. Aturan tersebut ditandatangani pada Selasa, 5 November 2024.
Maman menegaskan bahwa tidak ada isu keuangan yang terjadi pada bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) yang melakukan hapus buku tersebut. Sebaliknya, bank justru diuntungkan. Sebab, data kredit macet bisa dibersihkan.
”No issue terkait masalah itu,” jelasnya.
Maman menjelaskan, 1 juta pelaku UMKM yang akan mendapatkan penghapusan memiliki latar belakang persoalan yang beragam. Ada yang pemiliknya meninggal atau menghilang. Tapi, banyak juga yang masih eksis sehingga meminta keringanan serta akses modal.
”Ada yang masih terdata dan mau punya akses pembiayaan lanjutan. Tentu mereka perlu diputihkan, maka masuk daftar itu,” jelasnya.
DPR Ingatkan Hati-Hati
Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay menyebut program penghapusan utang 1 juta UMKM sebagai agenda spektakuler. Apalagi, jumlah utang yang mau dihapus itu sangat besar, yakni Rp14 triliun.
”Jumlah yang sangat besar di tengah situasi dan kondisi ekonomi lintas negara yang kurang menentu,” ujarnya.
Meski program ini punya maksud baik, Saleh meminta pemerintah tetap perlu berhati-hati. Menurut dia, ada beberapa hal yang perlu di-perhatikan.
Pertama, harus ada verifikasi faktual pada seluruh UMKM yang utangnya hendak dihapus. Kesemuanya harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
”Kalaupun utangnya dihapus, harus tetap mendidik. Jangan sampai para pengusaha UMKM ini justru menyerah dengan lari pada program penghapusan utang,” jelasnya ketika dihubungi, Sabtu (4/1).
Kedua, pemerintah harus menyediakan solusi alternatif bagi pengusaha UMKM tersebut untuk melanjutkan usahanya. Sebab, prinsip peng-hapusan utang bukanlah untuk berhenti berusaha. Sebaliknya, harus bangkit dan berkembang tumbuh secara sehat untuk ikut membangun ekonomi masyarakat.
Ketiga, pemerintah juga harus melakukan kajian mendalam terkait kemungkinan para pengusaha UMKM ini untuk mendapatkan modal lagi. Tantangannya tentu tidak mudah mengingat banyaknya jenis usaha yang dikembangkan di UMKM.
”Kan perlu kajian dari mana sumber modal untuk UMKM ini. Apakah tetap dari bank BUMN? Kalau iya, apakah semua dapat bantuan modal lagi,” tuturnya.
Kalaupun dapat lagi, bagaimana dengan nasib pengusaha UMKM baru yang juga butuh bantuan? Karena itu, akses dan distribusi pada modal diputar secara adil dan merata.
Untuk itu, politikus PAN tersebut mendesak pemerintah berhati-hati betul dalam mengimplementasikan program penghapusan utang ini.
”Banyak orang yang meng-ikuti dan mengamati. Harus diupayakan betul agar selalu tetap dalam koridor konstitusi dan ekonomi Pancasila,” kata mantan ketua umum Pemuda Muhammadiyah itu.
Harus Mencakup Semua
Dihubungi Jawa Pos (grup Batam Pos) secara terpisah, Sabtu (4/1), Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Eddy Misero mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menghapus tagihan kredit UMKM. Namun, dia menyoroti bahwa manfaat kebijakan ini masih terbatas. Hanya berlaku untuk debitur yang ada di bank Himbara.
”Saya melihat bahwa tujuan utamanya bukan untuk UMKM. Tapi, untuk membersihkan administrasi pembukuan dari Himbara. (Agar) tidak ada kredit macet. Walaupun memang berdampak untuk UMKM (yang tidak bisa memenuhi kewajibannya kepada bank),” ungkapnya.
Menurut dia, kebijakan itu seharusnya mencakup seluruh pelaku UMKM di Indonesia. Tidak semestinya hanya diberlakukan untuk debitur bank Himbara. Tapi, juga harus memperhatikan seluruh sektor perbankan yang memiliki debitur UMKM, termasuk bank swasta.
”Kami yang punya tagihan di bank swasta bagaimana dong,” keluhnya.
Sebab, awalnya pemerintah mengumumkan program hapus kredit macet UMKM. Tidak menekankan khusus hanya untuk Himbara. Karena itu, asumsinya termasuk dengan debitur UMKM di bank swasta.
”Kita tetap bersyukur untuk kebijakan itu. Walaupun terkait kebijakan itu, mari kita berterus terang bahwa kebijakan itu diambil dalam rangka tertentu. Membersihkan administrasi keuangan dari Himbara,” bebernya.
Total nilai utang UMKM yang akan dihapus secara bertahap Rp14 triliun untuk 1 juta debi-tur. Di tahap awal, nilai utang yang dihapus mencapai Rp2,4 triliun yang mencakup 67 ribu pelaku UMKM.
”Berapa sih nasabah yang dihapusbukukan dibanding 66 juta pelaku UMKM? 0,015 persen saja,” jelasnya.
Eddy menyarankan agar kebijakan tersebut tidak hanya berhenti pada penghapusan utang. Yang lebih penting adalah memberikan pendampingan dan tambahan modal agar UMKM dapat naik kelas. Selain itu, memberikan pengawasan yang ketat agar mereka lebih bertanggung jawab dalam menjalankan usaha.
”Jangan sampai (muncul asumsi) waduh ini kalau kredit macet bisa dihapus buku. Ini dapat menimbulkan moral hazard,” tegasnya. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : GALIH ADI SAPUTRO