Buka konten ini
BATAMKOTA (BP) – Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) Nomor 1 Tahun 2022 akan mulai berlaku pekan depan. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 66 persen yang langsung masuk ke rekening daerah, termasuk Kota Batam.
Opsen pajak ini berarti 66 persen dari pembayaran PKB yang dilakukan pemilik kendaraan akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batam. Meski kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan PAD, tantangan besar masih menghadang, terutama terkait rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak.
Sekretaris Bapenda Batam, Aidil Sahalo, mengatakan, dari sejuta kendaraan yang tercatat di Kepulauan Riau (Kepri), sebanyak 600 ribu unit terdaftar di Batam. Hal ini menunjukkan potensi besar bagi peningkatan penerimaan daerah. Namun, di sisi lain, tingkat kepatuhan wajib pajak di Batam masih berkisar antara 40 hingga 50 persen.
“Tingkat kepatuhan pembayaran pajak di Batam masih rendah. Pemerintah daerah memiliki pekerjaan rumah besar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB),” kata Aidil, Sabtu (4/1).
Demi meningkatkan kepatuhan, Bapenda Kepri dan Bapenda Batam akan mengintensifkan berbagai upaya, mulai dari sosialisasi, operasi bersama, hingga razia kendaraan. Selain itu, penagihan terhadap utang pajak juga menjadi fokus agar potensi pendapatan dapat dioptimalkan.
Aidil menambahkan, tidak semua kendaraan yang tercatat aktif beroperasi. Ada kendaraan yang sudah tidak digunakan selama bertahun-tahun, kendaraan sitaan, atau kendaraan khusus yang hanya digunakan di kawasan tertentu seperti bandara.
“Kami menghitung potensi berdasarkan kendaraan yang masih aktif dan wajib pajak yang patuh,” ujarnya.
Kebijakan opsen pajak 66 persen ini akan diberlakukan secara resmi mulai awal Januari 2025. Setiap pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) akan langsung mengalir ke kas daerah Batam, yang kemudian dapat digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan.
Sebagai ilustrasi, untuk kendaraan dengan nilai Rp100 juta, tarif PKB yang berlaku adalah 1,05 persen atau setara Rp1,05 juta. Berdasarkan UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022, nilai pajak ini ditambahkan dengan 66 persen opsen pajak, sehingga total yang harus dibayarkan menjadi Rp1,743 juta. Dari jumlah tersebut, Rp693 ribu akan langsung masuk ke kas daerah Batam.
“Dengan pajak yang langsung masuk ke kas daerah, pembangunan infrastruktur seperti jalan yang digunakan oleh pengendara dapat terus ditingkatkan,” kata Aidil.
Meski demikian, tantangan dalam meningkatkan kepatuhan tetap menjadi prioritas. Pemerintah daerah akan terus mengedukasi masyarakat agar memahami pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Berdasarkan data, kendaraan bermotor menjadi salah satu aset terbesar di Batam. Dengan 600 ribu unit kendaraan yang terdaftar, potensi penerimaan pajak sangat besar jika tingkat kepatuhan dapat mencapai angka maksimal.
“Kendaraan yang tidak aktif atau tidak diurus surat-suratnya menjadi tantangan yang harus diselesaikan untuk mengoptimalkan potensi pajak,” ujar Aidil.
Bapenda Batam mengimbau masyarakat agar segera melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka. Selain membantu pembangunan daerah, kepatuhan membayar pajak juga dapat menghindarkan pemilik kendaraan dari denda atau sanksi hukum.
Dengan penerapan opsen pajak 66 persen, diharapkan PAD Kota Batam dapat meningkat secara signifikan pada 2025. “Ini adalah langkah awal untuk meningkatkan kemandirian daerah sekaligus mempercepat pembangunan yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ucap Aidil. (*)
Reporter : ARJUNA,AZIS MAULANA
Editor : FISKA JUANDA