Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Pemerintah Arab Saudi berencana melakukan pembatasan usia calon jemaah haji 2025. Rencananya, bakal ada pelarangan keberang-katan haji untuk calon jemaah di atas usia 90 tahun.
Hal itu disinggung Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VIII DPR dengan Kemenag dan Kemenkes terkait biaya kesehatan haji 2025 di Gedung DPR/MRP RI, Jakarta, Jumat (3/12). Hilman mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan mitigasi terkait kabar tersebut meski hingga kini belum ada pengumuman resmi dari otoritas Saudi.
Pada tahun lalu, masih ada jemaah haji Indonesia yang berusia 100 tahun meski, jumlahnya tidak terlalu banyak. “Informasi sementara membatasi jamaah dengan tidak memberikan izin pada jamaah di atas 90 tahun,” katanya. Selain itu, lanjut dia, ada pula rencana pembatasan jumlah untuk lansia usia 70-80 tahun ke atas.
Namun, dia menegaskan bah-wa pihaknya saat ini masih menunggu surat resmi dari pihak Saudi terkait detail kebijakan baru tersebut. Dari konfirmasi yang dilakukan, surat tersebut sedang dalam proses untuk segera dikirimkan ke Kemenag.
Kemenag bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyiapkan beberapa langkah jika kebijakan tersebut benar-benar akan diterapkan tahun ini. Sebab, RI menerapkan kebijakan kuota prioritas untuk calon jemaah haji lansia sebesar 10 persen.
Pada kesempatan yang sama, dia juga menyinggung soal regulasi terkait asuransi untuk calon jemaah haji baik ketika di Tanah Air maupun ketika di Saudi. Dengan adanya asuransi ini, Hilman memastikan bahwa biaya kesehatan jemaah akan ditanggung sepenuhnya. Di Saudi misalnya, yang sakit bisa dirawat di rumah sakit sampai 2-3 bulan tanpa keluar biaya apapun.
Hilman juga menyinggung mengenai jemaah cadangan. Tahun ini, jumlahnya mencapai 30 persen dari kuota total 203.320 orang. Proses verifikasi pun sudah berjalan sejak Desember 2024 terkait dengan keberadaan calon jemaah apakah masih hidup atau tidak, alamat, dan lainnya. Saat ini proses sudah mencapai 94 persen.
Pemerintah juga telah menetapkan batas atas biaya pemeriksaan kesehatan haji 2025. Hal itu menyusul adanya keluhan di daerah. Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Penyelenggara Haji M. Noer Alya Fitra mengatakan, permasalahan terkait biaya istita’ah lantaran adanya perbedaan standar pemeriksaan kesehatan di masing-masing kabupaten/kota.
Ada daerah yang sengaja menambah-nambahkan komponen pemeriksaan yang kemudian membuat biaya bertambah.
“Ini yang akhirnya kenapa di satu kota bisa harganya Rp1 juta lebih dan di kota lain cuma Rp400 ribu atau Rp300 ribu,” tuturnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : YUSUF HIDAYAT