Buka konten ini
KARIMUN (BP) – Setelah dilaksanakan hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa (31/12) antara DPRD Kabupaten Karimun, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), maka akhirnya Dinkes membatalkan surat nomor 440/DK-02/XII/3187/2024 tertanggal 24 Desember 2024 yang ditujukan ke RSUD M Sani yang isinya menyatakan pelayanan Jamkesda di rumah sakit tersebut ditiadakan.
”Sudah ada RDP dan dalam rapat tersebut sudah ada komitmen dari DPRD akan mengawal anggaran dan BPKAD mengupayakan untuk menambah anggaran. Anggaran yang dimaksud di sini adalah anggaran untuk membayar utang Jamkesda di RSUD M Sani yang jumlahnya Rp4 miliar lebih. Sesuai data yang ada, utang Jamkesda di rumah sakit tersebut sejak Desember 2023 sampai dengan Desember 2024,” ujar Kepala Dinkes Kabupaten Karimun Rachmadi kepada Batam Pos, Kamis (2/1).
Jika tidak ada komitmen, katanya, tentu saja utang Jamkesda di RSUD M Sani sebesar Rp4 miliar lebih tidak bisa dibayarkan. Karena memang tidak ada anggarannya. Dengan dicabutnya surat tersebut, maka pelayanan Jamkesda kembali dibuka dan surat baru tentang hal ini sudah ditandatangani pada 31 Desember 2024. Dengan besaran anggaran sebesar Rp700 juta.
”Dengan demikian bagi masyarakat miskin dan tidak mampu tidak perlu khawatir dan tetap bisa dilayani dengan Jamkesda dengan mengikuti ketentuan yang berlaku. Salah satunya, mengurus surat keterangan tidak mampu (SKTM) mulai dari RT, RW, Lurah atau kepala desa dan Kecamatan. Terkait hal ini, saya menekankan kepada para Camat untuk benar-benar selektif dalam mengeluarkan SKTM,” jelasnya.
Maksudnya, sambung Rachmadi, SKTM yang dikeluarkan harus benar-benar memastikan bahwa yang mendapatkan SKTM adalah orang tidak mampu dengan ketentuan salah satunya penghasilan bulanan yang diterima di bawah upah minimun kabupaten (UMK). Dengan jumlah anggaran yang terbatas ini, diharapkan mampu memberikan bantuan kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Sementara itu terkait rencana universal health coverage (UHC) yang dicadangkan mulai tahun ini, Rachmadi menyebutkan, anggaran untuk UHC sudah ada sebesar Rp26 miliar, hanya saja masih menunggu ditetapkannya UHC untuk Kabupaten Karimun.
”Syarat UHC tahun lalu itu 97 persen sudah masuk BPJS Kesehatan dengan status aktif 81 persen. Namun, tahun ini yang sudah harus ter-cover BPJS Kesehatan 98 persen dengan status aktif kepesertaan 80 persen. Insya Allah, setelah koordinasi dengan BPJS Kesehatan, UHC di Karimun bisa segera terealisasi. Sehingga, ketika masyarakat datang ke rumah sakit tinggal menunjukkan KTP Kabupaten Karimun saja,” terangnya.(*)
Reporter: Sandi Pramosinto
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI