Buka konten ini
Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Belakangpadang, meluncurkan inovasi terbaru bernama el-PADUKA (Elektronik Paspor Dua Hari Kerja). Program ini bertujuan untuk mempercepat proses penerbitan paspor elektronik bagi masyarakat, dengan waktu penyelesaian hanya dua hari kerja setelah proses wawancara, tanpa biaya tambahan percepatan.
Kepala Kantor Imigrasi Belakangpadang, Moch. Andri Budiman, menyebutkan bahwa layanan ini merupakan langkah nyata untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor keimigrasian.
”Dengan inovasi el-PADUKA, tidak ada bayaran tambahan. Pemohon hanya membayar sesuai tarif resmi paspor elektronik. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan dalam dua hari, asalkan tidak ada kendala teknis,” jelas Andri, Selasa (31/12).
Meski cepat, proses ini tidak sepenuhnya bebas hambatan. Andri menjelaskan bahwa beberapa kendala bisa terjadi, terutama ketika sistem mendeteksi wajah pemohon yang mirip dengan individu yang masuk dalam daftar pencekalan.
”Jika hal ini terjadi, kami perlu waktu tambahan untuk memastikan data valid. Namun, kasus seperti ini jarang terjadi,” tambahnya.
Menurutnya, kehadiran el-PADUKA tidak hanya mempercepat proses tetapi juga memberikan kepastian bagi masya-rakat yang membutuhkan paspor elektronik dalam waktu singkat.
”Kami ingin masyarakat merasakan pelayanan yang nyaman dan cepat, sesuai standar terbaik,” ujarnya.
Saat ini, Kantor Imigrasi Belakangpadang melayani 50 hingga 60 pemohon paspor setiap harinya. Meskipun sumber daya manusia (SDM) terbatas, Andri memastikan seluruh pegawai tetap berupaya memberikan pelayanan maksimal.
”Kami sadar SDM kami terbatas, tapi itu bukan alasan untuk menurunkan kualitas layanan. Kami tetap berkomitmen memberikan yang terbaik,” katanya.
Sepanjang tahun 2024, kantor Imigrasi Belakangpadang berhasil menerbitkan sebanyak 4.278 paspor elektronik. Angka ini menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang disediakan, termasuk inovasi el-PADUKA yang baru diperkenalkan.
Andri berharap program ini dapat menjadi langkah awal bagi Imigrasi Belakangpadang untuk terus menciptakan inovasi lainnya. ”Kami ingin terus berinovasi agar pelayanan keimigrasian semakin mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat,” pungkasnya.
Kehadiran el-PADUKA diharapkan mampu memberikan solusi atas kebutuhan paspor yang mendesak, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di bidang keimigrasian.
Tak hanya itu saja. Sepanjang tahun 2024, kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakangpadang mencatatkan capaian luar bia-sa dalam realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2024. Dari target awal sebesar Rp2,34 miliar, penerimaan PNBP mencapai Rp6,51 miliar atau melampaui target hingga 277,34 persen.
”Pencapaian ini menunjukkan komitmen kami dalam meng-optimalkan pelayanan keimigrasian, sejalan dengan visi Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakangpadang, Moch Andri Budiman, Selasa (31/12).
Menurutnya, capaian luar biasa ini didukung oleh tinggi-nya permohonan paspor dari warga negara Indonesia (WNI) melalui berbagai layanan inovatif, seperti M-Paspor, Eazy Passport, Paspor Merdeka, dan layanan PORTAL (Paspor di Atas Kapal). ”Sepanjang 2024, Kantor Imigrasi Belakangpadang berhasil menerbitkan 12.541 paspor untuk masyarakat,” tambahnya.
Di samping itu, pelayanan keimigrasian bagi warga nega-ra asing (WNA) juga berjalan optimal. Sepanjang tahun, Imigrasi Belakangpadang telah menerbitkan izin tinggal bagi 76 WNA, terdiri dari 1 izin tinggal tetap (ITAP), 4 izin tinggal terbatas (ITAS), dan 71 izin tinggal terbatas perairan.
Pada bidang penegakan hukum, Kantor Imigrasi Belakangpadang melaksanakan tiga tindakan administratif keimigrasian (TAK). Dua di antaranya merupakan kasus pro-justisia terhadap warga negara India dan Banglades, sementara satu kasus deportasi dilakukan terhadap warga negara Malaysia.
Selain itu, pengawasan terhadap orang asing juga diperkuat dengan pelaksanaan dua operasi gabungan dan dua rapat koordinasi tim pengawasan orang asing (TIMPORA). Langkah-langkah ini bertujuan guna memastikan pengawasan keimigrasian berjalan secara efektif dan sesuai aturan.
”Keberhasilan kantor Imigrasi Belakangpadang di tahun 2024 tidak hanya ditandai dengan capaian PNBP, tetapi juga berbagai penghargaan bergengsi,” sebut Moch Andri.
Beberapa di antaranya adalah Jagratara Awards 2024 dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, penghargaan unit kerja pelayanan publik berbasis HAM, serta peringkat ketiga unit kearsipan terbaik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut Moch Andri, siner-gi yang kuat dengan berbagai pihak menjadi salah satu kunci keberhasilan.
”Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh dari Muspika Belakangpadang, seperti Kecamatan Belakangpadang, Polsek Belakangpadang, Koramil, serta instansi lainnya. Kolaborasi ini memberikan dampak signifikan terhadap capaian kinerja kami,” ujarnya.
Menghadapi tahun 2025, Kantor Imigrasi Belakangpadang berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan berbasis digital, memperkuat pengawasan keimigrasian, dan mencegah tindak pidana perdaga-ngan orang (TPPO). Selain itu, program sosial, seperti bakti sosial di wilayah perbatasan, akan terus dilakukan untuk mendukung masyarakat.
”Keberhasilan ini adalah awal dari langkah besar untuk memberikan pelayanan yang lebih baik. Kami berharap seluruh jajaran tetap berkomitmen, disiplin, dan menjunjung tinggi integritas demi mewujudkan pelayanan publik yang unggul,” tutup Andri. (***)
Reporter : RENGGA YULIANDRA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO