Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Kementerian Agama (Kemenag) akan memasukkan materi edukasi mengenai pencegahan penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) ke dalam pembelajaran di sekolah mulai tahun ajaran 2026/2027.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara yang memasukkan LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter.
Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i mengatakan materi tersebut akan diintegrasikan (diinsersikan) ke dalam kurikulum yang sudah berlaku tanpa menjadi mata pelajaran baru.
“Kami ingin langkah ini sudah dapat mulai berjalan pada tahun ajaran ini melalui insersi materi mengenai bahaya budaya LGBTQ ke dalam kurikulum yang sudah ada,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (24/7).
Menurut Romo, materi itu akan diberikan kepada peserta didik mulai kelas IV sekolah dasar hingga jenjang SMP dan SMA.
Pembelajaran tersebut, kata dia, bertujuan memberikan pemahaman kepada peserta didik agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ sekaligus membekali mereka dengan pengetahuan untuk menghindarinya.
“Fokusnya adalah memberikan pemahaman kepada anak-anak agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ, sekaligus membekali mereka dengan pemahaman mengenai sikap yang dapat menjadi benteng agar tidak terjerumus ke dalam LGBTQ,” jelasnya.
Selain itu, materi pembelajaran juga akan memuat penjelasan mengenai berbagai bentuk penyebaran budaya LGBTQ yang dinilai terjadi di masyarakat maupun di tingkat internasional.
“Sehingga anak-anak memiliki pemahaman dan dapat memberikan respons yang tepat agar tidak terjebak dalam gerakan-gerakan penyebaran budaya LGBTQ,” katanya.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah dan DPR menyusun regulasi khusus yang mengatur sanksi pidana terhadap pelaku maupun pihak yang mengampanyekan LGBTQ.
Wakil Ketua Umum MUI M. Cholil Nafis menilai hingga kini belum ada ketentuan hukum yang secara khusus mengatur perilaku maupun kampanye LGBTQ sehingga penanganannya dinilai belum memiliki kepastian hukum.
Ia berpendapat hukuman terhadap pelaku hubungan sesama jenis seharusnya lebih berat dibandingkan sanksi pidana perzinaan karena dinilai mengandung dua bentuk pelanggaran sekaligus.
“Menurut saya, ini hukumannya harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu,” ujarnya.
Selain menindak pelaku, Cholil juga mendorong agar regulasi tersebut dapat menjangkau pihak-pihak yang mengampanyekan atau menormalisasi LGBTQ di tengah masyarakat.
Meski demikian, ia menegaskan sikap tersebut bukan ditujukan untuk membenci individu yang memiliki orientasi seksual berbeda. Menurutnya, yang ditolak adalah perilakunya, sedangkan individu yang bersangkutan tetap perlu dibina. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK
