Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Puluhan koli berisi bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai diamankan petugas Karantina Tanjungpinang saat akan dikirim ke luar daerah menggunakan KM Sabuk Nusantara 36. Komoditas tersebut ditahan karena tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina.
Penindakan dilakukan saat petugas Balai Karantina Tanjungpinang melaksanakan pengawasan di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Jumat (24/7). Seluruh bawang yang telah dimuat ke atas kapal diminta untuk diturunkan.
KM Sabuk Nusantara 36 dijadwalkan berlayar dari Pelabuhan SBP menuju Pulau Tambelan dengan tujuan akhir Sintete, Kalimantan Barat. Selain mengangkut bawang, kapal tersebut juga membawa ratusan dus Minyakita.
”Ini bentuk pengawasan kami di pintu keluar. Kalau ada barang yang akan dikirim dan sudah berada di atas kapal, kami minta diturunkan apabila tidak memenuhi persyaratan,” kata Pejabat Fungsional Balai Karantina Tanjungpinang, Nataliana.
Nataliana menjelaskan, Balai Karantina Tanjungpinang memiliki kewenangan melakukan pengawasan di sejumlah titik yang telah ditetapkan. Di antaranya Pelabuhan Sri Bintan Pura, Pelabuhan Sri Payung, Pelabuhan Pelantar II, serta Bandara Raja Haji Fisabilillah.
Namun, saat ditanya mengenai pengawasan terhadap peredaran bawang impor yang masuk ke Tanjungpinang, ia enggan memberikan penjelasan lebih jauh.
”Setahu kami pintu masuk barang impor ada di Batam. Untuk persoalan impor, kami kurang mengetahui secara rinci,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengawas Perdagangan Ahli Madya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kepri, Andri Kurniawan, mengatakan pengawasan lalu lintas komoditas bawang bukan menjadi kewenangan instansinya.
Menurut Andri, pemeriksaan terhadap komoditas tersebut umumnya dilakukan oleh karantina dan bea cukai ketika barang melintas antarpulau.
”Pengawasan bawang bukan di kami. Saat barang keluar masuk antarpulau biasanya sudah diperiksa oleh karantina dan bea cukai,” katanya.
Ia menambahkan, ruang lingkup pengawasan Disperindag terbatas pada barang tertentu yang wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), ketentuan Keselamatan, Kesehatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L), serta kewajiban pencantuman label berbahasa Indonesia.
”Tidak semua barang beredar menjadi objek pengawasan kami. Untuk kebutuhan pokok, yang kami awasi secara khusus hanya Minyakita,” pungkasnya. (*)
