Buka konten ini
BATAM (BP) – Penyidikan kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang menjerat warga negara (WN) Malaysia, Swh alias Erik alias Koko, memasuki babak baru. Satreskrim Polresta Barelang memastikan perkara tersebut telah memasuki tahap II setelah tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk menjalani proses penuntutan.
Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum. Penyidik, kata dia, bekerja berdasarkan alat bukti, fakta di lapangan, serta keterangan para saksi yang diperoleh selama proses penyidikan.
”Sudah tahap dua dan proses hukum terus berlanjut sesuai fakta dan saksi yang ada. Ada laporan, kita proses,” ujar Debby, Selasa (14/7).
Ia juga menanggapi berbagai pernyataan yang disampaikan kuasa hukum tersangka, termasuk dugaan adanya kejanggalan dalam penanganan perkara. Menurut Debby, setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan, namun proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
”Pembelaan dari kuasa hukum silakan. Untuk kasus ini kita tetap proses sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Swh, Harlem Simatupang, menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang dihadapi kliennya. Meski menghormati proses yang sedang berjalan, ia menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diuji dalam persidangan maupun melalui mekanisme pengawasan internal kepolisian.
Harlem juga mengungkapkan dugaan adanya permintaan uang dari keluarga pelapor serta dugaan keterlibatan oknum aparat dalam proses mediasi. Atas dasar itu, pihaknya berencana melaporkan dugaan tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri agar dapat ditindaklanjuti secara profesional.
”Klien kami sudah 60 hari ditahan. Kami akan terus berjuang untuk keadilan klien kami sebagai warga negara asing. Ke depan kami juga akan melapor ke Propam terkait dugaan keterlibatan oknum polisi,” katanya.
Kasus dugaan eksploitasi anak tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 7 Mei 2026. Dengan selesainya pelimpahan tahap II, penanganan perkara kini menjadi
kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga memasuki persidangan. Polresta Barelang menegaskan penyidikan dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, dan keterangan saksi, sedangkan seluruh dalil pembelaan dari pihak tersangka akan diuji melalui proses peradilan.
Rentetan Kasus Jadi Alarm
Kasus yang menjerat WN Malaysia tersebut menjadi salah satu dari sederet perkara kekerasan terhadap anak yang berhasil diungkap aparat kepolisian di wilayah hukum Polresta Barelang dalam beberapa pekan terakhir. Mulai dari penganiayaan dalam lingkungan keluarga, pencabulan terhadap remaja penyandang disabilitas, kekerasan seksual terhadap pelajar, hingga dugaan perbuatan asusila terhadap anak berusia tujuh tahun, seluruhnya kini tengah diproses secara hukum.
Kasus terbaru melibatkan seorang pria berinisial MSM (24) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan cabul terhadap dua pelajar berusia 16 tahun, HPS dan RHP. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua korban diduga menjadi korban di sebuah hotel di kawasan Lubuk Baja setelah salah seorang korban mengalami persoalan ekonomi dan diajak menemui pelaku oleh korban lainnya yang telah lebih dahulu mengenal tersangka.
Menurut Debby, perkara tersebut terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga polisi menangkap tersangka pada 8 Juli 2026.
”Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
Sebelumnya, perhatian publik juga tertuju pada kasus penganiayaan terhadap bocah berusia sembilan tahun di Sagulung yang diduga dilakukan oleh ibu tiri bersama ayah kandung korban. Saat ini, berkas perkara telah memasuki tahap akhir sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis sebelum kembali diasuh oleh ibu kandungnya.
Kasus lainnya terjadi di Batuaji. Seorang remaja perempuan penyandang disabilitas berusia 17 tahun diduga menjadi korban persetubuhan oleh pria berinisial SMD (31). Pelaku diduga membujuk korban dengan iming-iming es krim sebelum membawanya ke sebuah penginapan. Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, polisi berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.
Di Bengkong, Unit Reskrim Polsek Bengkong mengungkap dugaan kekerasan seksual terhadap remaja perempuan berusia 17 tahun.
Seorang pemuda berinisial MSR, 20, diamankan setelah kasus tersebut terungkap melalui informasi dari sekolah yang diteruskan kepada keluarga korban hingga akhirnya dilaporkan ke polisi. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO
