Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit memasuki tahap penuntutan. Penyidik Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau resmi melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Batam melalui pelimpahan tahap II, Senin (13/7).
Pelimpahan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Batam setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Tri Prasetyo, membenarkan seluruh proses pelimpahan telah selesai dilaksanakan.
”Empat tersangka sudah kami limpahkan bersama barang buktinya. Proses penyidikan sudah jelas dan seluruh persyaratan telah terpenuhi. Tahap II sudah selesai dilaksanakan,” ujar Tri.
Ia menjelaskan, dengan rampungnya pelimpahan tahap II, penanganan perkara kini menjadi kewenangan jaksa penuntut umum. Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Batam untuk disidangkan.
”Proses tahap II sudah selesai. Selanjutnya menjadi kewenangan jaksa hingga proses persidangan,” katanya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Gustian Juanda Putra, turut membenarkan pelaksanaan pelimpahan tersebut. Menurutnya, setelah proses administrasi selesai, keempat tersangka akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Batam sambil menunggu penyusunan surat dakwaan.
”Setelah proses tahap II selesai, para tersangka akan dikirim ke Rutan Batam sambil menunggu proses penuntutan,” ujarnya.
Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Saat ini, seluruh barang bukti masih dalam tahap pemeriksaan oleh pihak kejaksaan.
”Untuk barang bukti sedang kami cek. Kami masih menunggu proses tahap II selesai,” kata Gustian.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricilia Hoe menjelaskan pelimpahan tahap II dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyatakan berkas perkara lengkap.
”Karena berkas sudah dinyatakan lengkap, penyidik segera melaksanakan pelimpahan tahap II,” ujarnya.
Empat anggota Polda Kepri yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut ialah Bripda AS, Bripda AP, Bripda GS, dan Bripda AF.
Mereka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait dugaan turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Bripda Natanael Simanungkalit meninggal dunia.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Bripda Natanael diduga menjadi korban penganiayaan di kamar 303 Rusun Remaja Polda Kepri pada pertengahan April lalu. Korban sempat menjalani perawatan medis sebelum akhirnya meninggal dunia.
Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, melakukan autopsi terhadap jenazah korban, serta menggelar rekonstruksi dengan memperagakan 37 adegan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi.
Dengan rampungnya pelimpahan tahap II, perkara tersebut akan segera memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Dalam persidangan nanti, jaksa penuntut umum akan menguji alat bukti dan fakta hukum yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (*)
Reporter : YASHINTA – YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO