Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Pengalihan penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memunculkan berbagai spekulasi.
Ahli hukum tata negara, Mohammad Mahfud MD memprediksi terdapat tiga skenario yang mungkin terjadi dalam kelanjutan penanganan perkara tersebut setelah penyidikan yang sebelumnya dilakukan Polri diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam tayangan video di akun YouTube Mahfud MD Official, Senin (13/7), mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu menyebut keputusan pengalihan perkara tersebut menimbulkan sejumlah kecurigaan di tengah masyarakat.
“Banyak yang curiga bahwa pengalihan atau penyerahan kelanjutan penyidikan tersebut ditujukan untuk mengaburkan perkara ini, atau untuk melokalisir perkara ini agar jangkauannya terbatas pada tersangka yang sudah ditetapkan dan tidak boleh menyentuh yang lain,” ujar Mahfud.
Menurut dia, terdapat kemungkinan lain, yakni pengalihan perkara tersebut menjadi jalan untuk menghentikan kasus. Meski demikian, Mahfud menilai kemungkinan itu relatif kecil.
Mahfud kemudian membeberkan tiga skenario yang berpotensi terjadi dalam proses hukum terhadap Febrie Adriansyah.
Skenario pertama, kata dia, Febrie berpeluang mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka.
Hal itu dinilai sangat mungkin karena penetapan tersangka dilakukan sebelum Febrie diperiksa oleh penyidik Polri.
“Dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh penyidik Polri, maka tersangka Febrie Adriansyah bisa mengajukan praperadilan dan mungkin saja menang,” kata Mahfud.
Ia menjelaskan, secara hukum pengalihan perkara berbeda dengan pelimpahan perkara. Menurut dia, jika sebuah perkara dilimpahkan, proses hukum harus berjalan dengan pemeriksaan terhadap tersangka terlebih dahulu.
Skenario kedua, lanjut Mahfud, Febrie bisa saja tidak mengajukan praperadilan. Namun, ia mengkhawatirkan proses penanganan perkara justru berjalan lambat atau beberapa bagian perkara dikesampingkan sehingga kasus hanya berhenti pada tersangka yang sudah ditetapkan.
“Bisa saja Kejaksaan memperlambat penanganan kasus ini, bahkan mementahkan beberapa bagian agar masalah yang terjadi terlokalisir pada tersangka tanpa boleh merambah kepada pihak lain,” ujarnya.
Sementara skenario ketiga, menurut Mahfud, perkara tersebut berpotensi dibiarkan tanpa kepastian hingga akhirnya dihentikan melalui deponering.
“Bisa saja kasus ini diambangkan untuk pada akhirnya di-deponer (deponering). Kalau itu terjadi, sungguh mengerikan. Apakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan,” katanya.
Mahfud menilai perkembangan kasus tersebut sejak Sabtu (11/7) telah menimbulkan kekhawatiran terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia.
Ia melihat adanya konflik kepentingan yang berpotensi memengaruhi proses hukum, termasuk munculnya kompromi berupa pengalihan penyidikan.
“Bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana, tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara,” tegasnya.
Dalam kondisi tersebut, Mahfud menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengambil langkah untuk mengambil alih penanganan perkara sesuai kewenangan yang dimiliki.
Ia juga menyebut presiden tidak keliru apabila memberikan ruang kepada KPK untuk bergerak karena perkara tersebut masih berada dalam ranah eksekutif dan belum masuk tahap persidangan.
“Saya pernah mengatakan bahwa sebaiknya presiden tidak banyak ikut campur tangan ke pengadilan melalui amnesti dan abolisi,” kata Mahfud.
Namun, ia menegaskan bahwa kondisi saat ini berbeda karena perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan.
“Prosesnya sekarang masih ada di lingkungan eksekutif, sehingga presiden bisa melakukan campur tangan untuk menyelamatkan sistem hukum kita, yakni dengan membukakan keran ke KPK untuk ambil alih kasus ini,” tutupnya.
Kejagung Didesak Segera Tahan Eks Jampidsus
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, hingga kini belum menjalani penahanan.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari sejumlah pemerhati hukum. Kejagung didorong segera mengambil langkah penahanan untuk mencegah munculnya dugaan intervensi maupun persepsi tebang pilih dalam proses penegakan hukum.
Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform, Bhatara Ibnu Reza, mengatakan penanganan perkara Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan.
Menurut dia, sejak awal terdapat sejumlah langkah penegakan hukum yang dilakukan penyidik, mulai dari penggeledahan, pengamanan barang bukti, hingga pemeriksaan sejumlah saksi.
“Sudah seharusnya Kejaksaan Republik Indonesia mengambil langkah-langkah preventif sebagaimana yang dilakukan institusi ini pada sejumlah tersangka megakorupsi di Indonesia,” ujar Bhatara, Senin (13/7).
Ia menilai, apabila Febrie tidak segera ditahan setelah penanganan perkara diserahkan dari pihak kepolisian kepada Kejagung, kondisi tersebut dapat memunculkan anggapan adanya perlakuan berbeda terhadap tersangka kasus korupsi.
Kejagung Sebut Febrie Masih di Indonesia
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah masih berada di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan untuk membantah kabar yang beredar bahwa Febrie Adriansyah meninggalkan Indonesia untuk menjalankan ibadah umrah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, Febrie tetap kooperatif dalam menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Ia memastikan keberadaan Febrie terus dipantau penyidik. Selain itu, mantan pejabat Kejagung tersebut juga telah dikenakan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri.
“Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif, serta dalam pantauan penyidik,” ujar Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (13/7).
Meski demikian, Anang menyebut Kejagung belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie setelah penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut diserahkan kepada Kejagung.
Menurut dia, pihaknya masih melakukan penelitian terhadap seluruh berkas, barang bukti, serta dokumen penyidikan yang diserahkan oleh penyidik sebelumnya.
Untuk memastikan proses penyidikan berjalan profesional, Kejagung akan membentuk tim khusus yang bertugas mendalami perkara tersebut.
Komitmen Perkuat Kolaborasi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah pejabat utama Mabes Polri menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (13/7).
Listyo mengatakan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga sinergi dan kolaborasi antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai dua institusi yang memiliki peran penting dalam sistem penegakan hukum. Kerja sama antara Polri dan Kejaksaan juga akan terus diperkuat.
“Bagaimana ke depan tentunya kemitraan yang ada, sinergitas yang ada, akan terus kita perkuat dan kita tingkatkan,” katanya.
Sementara itu, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menyambut baik kedatangan jajaran Korps Bhayangkara.
“Teman-teman jangan berpikir kami ini rival, kami ini versus, tidak. Kami sejak dulu sudah mengenal secara pribadi beliau. Kemudian kami sama-sama, saya menjadi Jaksa Agung dan beliau menjadi Kapolri,” katanya.
Burhanuddin menegaskan, sinergi antara kepolisian dan kejaksaan merupakan kebutuhan dalam sistem hukum nasional.
“Sinergitas ini diperlukan karena bagi seorang jaksa, hasil penyelidikan yang baik akan menghasilkan penuntutan yang baik. Penuntutan yang baik akan menghasilkan putusan yang baik. Itu adalah kewajiban dan keharusan kita bersinergi,” pungkasnya. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK