Buka konten ini
NONGSA (BP) – Penyidikan dugaan tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa, Batam, hingga kini masih terus bergulir. Meski lahan bekas galian telah ditimbun kembali, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka dalam perkara yang mencuat usai inspeksi mendadak bersama Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra.
Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Dharma Negara, mengatakan penyidik masih mendalami perkara untuk memastikan pihak yang paling bertanggung jawab atas aktivitas penambangan pasir tanpa izin tersebut.
”Masih terus didalami. Proses lidik sidik masih berjalan,” ujar Dharma, kemarin.
Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan dan melengkapi alat bukti sebelum menetapkan tersangka. Ia menegaskan, penetapan tersangka harus memenuhi ketentuan hukum dengan didukung sedikitnya dua alat bukti yang sah.
”Masih berproses,” tegasnya.
Selain itu, penyidik juga masih menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran utama dalam aktivitas tambang pasir ilegal yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun di kawasan tersebut.
Saat ditanya mengenai kendala yang dihadapi dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Dharma memilih tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
Belum adanya penetapan tersangka menjadi sorotan publik. Pasalnya, sebelumnya penyidik sempat menyampaikan bahwa identitas pihak yang diduga paling bertanggung jawab telah mengerucut. Bahkan, dalam proses penyidikan, penyidik juga mengungkapkan adanya seorang saksi yang dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kepri memastikan penyidikan terus berjalan dengan memeriksa belasan saksi dari berbagai pihak. Penyidik juga menyatakan identitas calon tersangka telah mengerucut, namun belum dapat diumumkan karena proses pembuktian masih berlangsung.
Kasus dugaan tambang pasir ilegal di Kampung Jabi menjadi perhatian luas karena lokasinya berada di kawasan strategis pengembangan Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Aktivitas tersebut diduga tidak hanya melanggar ketentuan di bidang pertambangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan akibat lubang-lubang galian yang membahayakan masyarakat.
Saat ini, kondisi lokasi bekas penambangan telah berubah. Lubang-lubang galian yang sebelumnya terbuka kini telah ditimbun kembali. Meski demikian, proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab masih terus berlangsung dan hingga kini belum berujung pada penetapan tersangka. (***)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO