Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Dua pelajar sekolah menengah pertama (SMP) berinisial GO, 13, dan GT, 13, diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan seorang pegawai Imigrasi berinisial SBW di kawasan fasilitas umum (fasum) Perumahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Batam. Tidak hanya kedua anak tersebut, ayah mereka, CS, 42, juga mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan dalam insiden yang sama.
Peristiwa yang terjadi pada akhir Juni 2026 itu telah dilaporkan ke Polsek Sekupang. Namun hingga kini, kuasa hukum korban meminta kepolisian segera mempercepat penanganan perkara mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang berhak mendapatkan perlindungan khusus.
Kuasa hukum korban, Erry Syahrial, mengatakan insiden bermula ketika GO dan GT bermain bersama teman-temannya di area fasilitas umum perumahan. Aktivitas mereka diduga menimbulkan kebisingan hingga memicu kedatangan terlapor.
”Klien kami yang masih berusia 13 tahun diduga ditampar dan dicekik. Padahal mereka hanya bermain di fasilitas umum bersama teman-temannya,” ujar Erry, Kamis (9/7).
Menurut Erry, dugaan kekerasan tidak berhenti terhadap kedua anak tersebut. Saat ayah korban berusaha meminta penjelasan kepada terlapor, ia juga diduga mengalami tindakan serupa.
”Setelah menganiaya anak-anak itu, terlapor juga diduga menantang dan mencekik ayah korban. Karena itu kami membuat dua laporan, yakni dugaan penganiayaan terhadap anak dan penganiayaan terhadap orang dewasa,” katanya.
Erry menilai penanganan laporan yang telah dibuat sejak akhir Juni berjalan lambat. Karena itu, ia mendesak penyidik memberikan perhatian khusus agar proses hukum dapat segera berjalan.
”Kami mendesak polisi memprioritaskan penanganan kasus ini. Korban adalah anak sehingga semestinya mendapat perlindungan dan penanganan yang cepat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dugaan tindak kekerasan yang terjadi di fasilitas umum, yang semestinya menjadi ruang aman bagi anak-anak untuk bermain dan beraktivitas.
”Fasilitas umum adalah ruang publik yang harus ramah anak. Anak-anak berhak bermain dan berekspresi. Kalau memang dianggap mengganggu, seharusnya ditegur dengan cara yang baik, bukan dengan kekerasan,” ujarnya.
Selain meminta proses pidana dipercepat, Erry berharap instansi tempat terlapor bekerja turut melakukan evaluasi apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran.
”Sebagai aparatur pemerintah, tentu yang bersangkutan seharusnya memahami hak-hak anak. Karena itu kami berharap bukan hanya proses pidana yang berjalan, tetapi juga ada evaluasi dan tindakan dari instansi tempat terlapor bekerja sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun kepolisian terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. (***)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO