Buka konten ini

BATAM (BP) – Polresta Barelang terus memperkuat upaya memberantas maraknya pencurian besi dan barang milik fasilitas umum atau yang dikenal dengan istilah ”rayap besi”. Selain memburu pelaku di lapangan, kepolisian kini menggandeng para pelaku usaha besi tua dan barang bekas di berbagai wilayah Batam untuk memutus mata rantai penadahan yang menjadi jalur peredaran hasil kejahatan.
Langkah tersebut diwujudkan melalui sosialisasi, pembinaan, hingga pemasangan spanduk imbauan kamtibmas di sejumlah lokasi usaha besi tua. Kepolisian mengajak para pengepul agar tidak membeli barang yang diduga berasal dari tindak pidana serta aktif melaporkan transaksi mencurigakan.
Salah satu kegiatan digelar Polsek Batuaji di Ruang Data Polsek Batuaji dipimpin langsung Kapolsek Batuaji AKP Bayu Rizki Subagyo. Kegiatan itu dihadiri Wakapolsek Batuaji Iptu Andy Pakpahan, jajaran pejabat utama Polsek Batuaji, personel kepolisian, serta sekitar 30 pemilik usaha besi tua dan barang bekas.
AKP Bayu Rizki Subagyo mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Polresta Barelang dalam mengantisipasi meningkatnya kasus pencurian besi yang merugikan masyarakat maupun pemerintah.
Menurutnya, pelaku usaha besi tua memiliki peran strategis dalam memutus mata rantai penadahan. Karena itu, seluruh pemilik usaha diminta tidak menerima ataupun membeli barang yang asal-usulnya tidak jelas atau diduga merupakan hasil tindak pidana.
”Jangan sampai keuntungan sesaat justru berdampak pada kerugian masyarakat luas. Kami berharap seluruh pelaku usaha ikut menjaga situasi kamtibmas dengan tidak menerima atau membeli barang yang asal-usulnya tidak jelas,” ujarnya.
Bayu juga mengimbau para pelaku usaha agar lebih selektif dalam setiap transaksi. Jika ada pihak yang menawarkan besi atau material lain dengan harga tidak wajar maupun asal-usul yang mencurigakan, pengusaha diminta segera melaporkannya kepada kepolisian.
Selain itu, setiap transaksi diharapkan disertai pemeriksaan identitas penjual, seperti kartu tanda penduduk (KTP), serta pendokumentasian barang dan penjual sebagai data awal apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam proses penyelidikan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap langkah preventif tersebut, Polsek Batu Aji membagikan spanduk berisi pesan-pesan kamtibmas beserta nomor layanan kepolisian. Spanduk dipasang di sejumlah lokasi usaha besi tua agar masyarakat lebih mudah menghubungi polisi apabila menemukan dugaan tindak pidana.
Dalam kesempatan itu, para pelaku usaha juga diajak turut menyebarluaskan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyebaran hoaks, pentingnya tertib berlalu lintas, pencegahan tindak pidana pencabulan terhadap anak, serta antisipasi pencurian dan perusakan fasilitas umum.
Bayu menegaskan komunikasi dan sinergi yang baik antara kepolisian dengan pelaku usaha menjadi salah satu kunci untuk mencegah sekaligus mengungkap kasus pencurian maupun penadahan barang hasil kejahatan. Karena itu, selain melalui sosialisasi, personel Polsek Batuaji juga rutin melakukan sambang ke lokasi-lokasi usaha besi tua untuk memberikan edukasi dan memasang spanduk imbauan.
Gerakan serupa juga dilakukan Polsek Batuampar. Pada Kamis (9/7), kepolisian mengumpulkan para pelaku usaha besi tua dan scrap di Aula Polsek Batuampar untuk menyatakan komitmen bersama menolak peredaran barang hasil kejahatan.
Kegiatan yang dipimpin Kapolsek Batuampar Kompol Amru Abdullah itu turut dihadiri Wakapolsek Iptu Andria, Kanit Reskrim Iptu Eko Kurniawan, jajaran personel Polsek Batuampar, serta 13 pemilik usaha barang bekas dan scrap.
Kompol Amru Abdullah mengatakan meningkatnya kasus pencurian besi dari fasilitas umum menjadi perhatian serius kepolisian. Karena itu, pengawasan tidak hanya menyasar pelaku pencurian, tetapi juga jalur distribusi hasil kejahatan melalui tempat penampungan maupun pengepul besi tua.
Menurutnya, apabila seluruh pengepul menolak membeli besi maupun material yang diduga berasal dari hasil pencurian, ruang gerak pelaku akan semakin sempit sehingga aksi ”rayap besi” dapat ditekan. Para pelaku usaha juga diingatkan untuk mematuhi ketentuan mengenai tindak pidana penadahan serta menolak setiap transaksi dengan asal-usul barang yang tidak jelas.
Kanit Reskrim Polsek Batuampar Iptu Eko Kurniawan menambahkan informasi dari para pengepul sangat membantu proses penyelidikan kasus pencurian besi. Karena itu, para pelaku usaha diminta menjadi mitra kepolisian dalam mencegah peredaran barang hasil tindak pidana.
Perwakilan pelaku usaha, A Sirait, menyatakan para pemilik usaha barang bekas siap mendukung langkah kepolisian dengan menolak membeli besi yang diduga berasal dari fasilitas umum serta memberikan informasi apabila menemukan transaksi yang mencurigakan.
Rangkaian pembinaan tersebut merupakan bagian dari gerakan yang telah dilakukan Polresta Barelang di sejumlah wilayah. Sebelumnya, Polsek Lubuk Baja melalui Bhabinkamtibmas juga memasang spanduk imbauan dan memberikan penyuluhan kepada para pengepul di Kelurahan Kampung Pelita agar tidak menerima barang hasil tindak pidana maupun material milik fasilitas umum.
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas aksi ”rayap besi” karena pencurian fasilitas umum berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat dan kelancaran pelayanan publik.
Upaya tersebut juga diperkuat melalui patroli gabungan bersama Pemerintah Kota Batam serta sosialisasi yang terus digencarkan kepada para pelaku usaha besi tua.
Melalui pembinaan, pengawasan, patroli, serta pelibatan para pelaku usaha barang bekas, Polresta Barelang berharap mata rantai penadahan dapat diputus sehingga pencurian fasilitas umum dapat dicegah sejak dini.
Masyarakat pun diimbau segera melaporkan dugaan pencurian maupun transaksi besi yang mencurigakan melalui layanan Kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti. (*)
Reporter : RENGGA YULIANDRA – EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO