Buka konten ini
JAKARTA (BP) — Rencana pemerintah menambah layer cukai untuk menarik produsen rokok ilegal masuk ke dalam sistem kembali mendapat perhatian. Kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi industri hasil tembakau (IHT) maupun penerimaan negara.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino, mengatakan perubahan struktur cukai tidak cukup hanya dilihat dari jumlah layer yang ditambah atau dikurangi. Menurut dia, hal terpenting adalah memastikan desain kebijakan mampu berjalan efektif, terukur, dan tidak menciptakan celah baru dalam pengawasan.
“Yang paling penting bukan sekadar menambah atau mengurangi layer, tetapi memastikan desain kebijakannya benar-benar efektif, terukur, dan tidak membuka ruang distorsi baru di IHT,” tegas Harris di Jakarta, dikutip Kamis (9/7).
Dari sisi penerimaan negara, Harris mengingatkan struktur tarif cukai yang terlalu kompleks justru dapat memicu pergeseran produksi ke segmen dengan tarif lebih rendah atau downtrading. Kondisi tersebut berpotensi menekan penerimaan negara.
“Dalam IHT, struktur tarif yang terlalu rumit kadang justru mendorong shifting produksi ke segmen tarif yang lebih rendah. Kalau ini tidak diantisipasi, penerimaan negara bisa tergerus,” ujarnya.
Menurut Harris, pemerintah perlu melihat kembali pengalaman beberapa tahun terakhir ketika kenaikan tarif maupun perubahan kebijakan yang terlalu agresif justru memberikan tekanan terhadap industri legal.
Di sisi lain, kebijakan tersebut juga dinilai membuka peluang bagi berkembangnya pasar rokok ilegal karena sebagian pelaku usaha mencari celah untuk tetap bertahan.
“Negara membutuhkan penerimaan, tetapi industri yang selama ini patuh juga jangan sampai kehilangan daya tahan. Keseimbangan itu harus dijaga,” kata Harris.
Ia menilai solusi terhadap persoalan rokok ilegal tidak hanya bergantung pada perubahan struktur cukai. Pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan, memastikan konsistensi penegakan hukum, serta menerapkan tarif yang rasional agar pelaku usaha memiliki dorongan untuk tetap beroperasi secara legal.
“Kalau tidak, kebijakan ini berisiko hanya memindahkan masalah tanpa benar-benar menyelesaikan akar persoalannya,” lanjutnya.Harris menambahkan, Komisi XI DPR turut memperhatikan keberlangsungan industri legal yang selama ini menjadi sumber penghidupan bagi jutaan pekerja. Mulai dari petani tembakau, petani cengkeh, buruh pabrik, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor distribusi.
“Prinsipnya kami di Komisi XI DPR RI memandang bahwa setiap perubahan struktur tarif cukai harus dilihat secara hati-hati,” ujarnya. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO