Buka konten ini

KARAWANG (BP) – Pemerintah mulai menyiapkan babak baru transisi energi nasional. Setelah menjalankan program mandatori biodiesel B50, pemerintah kini memastikan akan mewajibkan penggunaan bensin yang dicampur bioetanol mulai 2027.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pemanfaatan energi terbarukan sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap bahan bakar fosil.
“Arahan Bapak Presiden, etanol harus kita lakukan. Maka, mandatori akan kami laksanakan mulai 2027,” kata Bahlil saat peluncuran Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7).
Menurut Bahlil, penerapan mandatori bioetanol akan dilakukan secara bertahap. Pada fase awal, pemerintah akan mewajibkan pencampuran etanol sebesar 10 hingga 20 persen ke dalam bensin, dengan target komposisi campuran terus meningkat pada tahun-tahun berikutnya, sebagaimana perkembangan program biodiesel yang kini telah mencapai B50.
Ia menjelaskan, bahan baku bioetanol akan berasal dari komoditas pertanian dalam negeri seperti tebu, singkong, dan jagung. Pengembangannya akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Danantara, Pertamina, hingga sektor swasta.
“Jadi tebu, singkong, kemudian jagung itu akan dikelola bersama-sama, baik dengan Danantara, Pertamina, maupun swasta,” ujarnya.
Dimulai dari Mandatori E5
Sebelum kebijakan E10 diterapkan secara nasional pada 2027, pemerintah lebih dulu akan memberlakukan mandatori bensin campuran etanol lima persen (E5) mulai Juli 2026 di sejumlah daerah.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan penerapan E5 masih terbatas karena pasokan bahan baku bioetanol nasional belum mencukupi untuk menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
Tahap awal akan diberlakukan di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Lampung.
Menurut Eniya, perluasan wilayah penerapan akan dilakukan secara bertahap seiring meningkatnya kapasitas produksi bioetanol nasional.
Lampung Disiapkan Jadi Pusat Bioetanol
Untuk mendukung program tersebut, pemerintah mempercepat pembangunan pabrik bioetanol terintegrasi di Provinsi Lampung.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu mengatakan proyek tersebut dirancang sebagai model pengembangan energi terbarukan berbasis sektor pertanian sekaligus mendukung hilirisasi komoditas perkebunan.
Menurutnya, Lampung dipilih karena memiliki potensi bahan baku yang melimpah, mulai dari molases tebu, sorgum, hingga limbah biomassa yang dapat diolah menjadi bioetanol generasi pertama maupun generasi kedua.
Sudah Diuji ke Semua Kendaraan
Dalam kesempatan yang sama, Bahlil juga memastikan kualitas biodiesel B50 aman digunakan pada kendaraan produksi pabrikan Asia maupun Eropa.
Ia mengatakan hasil uji jalan selama sekitar enam bulan menunjukkan performa B50 justru lebih baik dibandingkan B40, terutama dari sisi ketahanan filter bahan bakar.
“Tidak hanya dites di Toyota (mobil buatan Asia), di Mercedes (buatan Eropa) pun oke. Jadi, dari Asia sampai Eropa semua kita bikin,” katanya.
Bahlil menjelaskan, pada penggunaan B40 filter bahan bakar umumnya diganti setelah kendaraan menempuh jarak 10 ribu hingga 20 ribu kilometer. Sementara pada uji coba B50, beberapa kendaraan bahkan belum memerlukan penggantian filter setelah menempuh lebih dari 40 ribu kilometer.
Program Mandatori B50 resmi diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (9/7). Kebijakan tersebut mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis solar sebagai bagian dari strategi pemerintah mengurangi impor BBM, meningkatkan nilai tambah komoditas dalam negeri, serta memperkuat ketahanan energi nasional. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK