Buka konten ini
NONGSA (BP) – Penanganan kasus dugaan pembunuhan yang menggegerkan kawasan Nongsa memasuki tahap penuntutan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik Polsek Nongsa resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam untuk diproses lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Ipda Rayhan Aditya Ramadhan, mengatakan pelimpahan tahap II telah dilakukan sekitar dua pekan lalu. Dengan demikian, proses penyidikan oleh kepolisian telah rampung dan penanganan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum.
”Perkaranya sudah dinyatakan lengkap sekitar dua pekan lalu. Setelah itu kami langsung melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam,” ujar Rayhan, Selasa (7/7).
Menurut dia, saat ini jaksa penuntut umum tengah menyusun administrasi dan berkas penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam untuk disidangkan.
”Kemungkinan saat ini jaksa sedang melengkapi administrasi penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan,” katanya.
Rayhan menjelaskan, dengan terlaksananya pelimpahan tahap II, seluruh proses penyidikan yang dilakukan Polsek Nongsa dinyatakan selesai. Tahapan berikutnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan kejaksaan hingga perkara memasuki persidangan.
Sebelumnya, penyidik sempat menerima pengembalian berkas perkara dari jaksa peneliti melalui petunjuk P-19. Dalam petunjuk tersebut, penyidik diminta melengkapi sejumlah kekurangan agar berkas memenuhi syarat formil dan materiil.
Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, berkas kembali diserahkan ke kejaksaan dan akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga dapat dilanjutkan ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik setelah seorang pemuda ditemukan tewas di kamar kosnya di kawasan Nongsa dengan luka akibat senjata tajam. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga diserang saat sedang tertidur.
Perkara tersebut juga sempat menjadi sorotan keluarga korban yang mempertanyakan lamanya proses penyidikan. Namun, kepolisian menegaskan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO