Buka konten ini

Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga dan Wakil Ketua APHTN-HAN Jawa Timur
BELUM pudar ingatan kita terhadap pembangkangan konstitusional yang dilakukan oleh Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 (Perpolri Jabatan Sipil), pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2026, publik dikejutkan oleh aksi DPR yang mengesahkan RUU tentang revisi ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Selanjutnya, pada 17 Juni 2026 RUU tersebut diundangkan oleh Presiden menjadi UU Nomor 5 Tahun 2026 (UU Polri). Pengesahan dan pemberlakuan UU Polri tersebut tak pelak mengundang polemik dan mendapatkan penolakan publik yang begitu keras. Sebab selain memiliki cacat prosedur karena dilakukan secara kilat serta minim transparansi dan partisipasi, UU tersebut secara substansial juga memiliki cacat hukum.
Bisa dibayangkan, buruknya substansi revisi yang diusung kemudian dibungkus dengan proses yang buruk pula (fast track) yang tentu saja minim transparansi dan partisipasi publik. Padahal, sebuah UU dikatakan sah secara hukum apabila ia berisikan hal yang baik dan benar serta dibuat dengan proses yang benar juga. Syarat keabsahan ini bersifat kumulatif dalam arti jika salah satunya (isi atau prosedurnya) cacat, maka UU tersebut dapat dikatakan memiliki cacat hukum dan ia dapat dibatalkan (vernietigbaar).
Tabrak Checks and Balances
Secara substansial, cacat utama yang dibungkus UU Polri berkenaan dengan jabatan sipil yang boleh diduduki oleh anggota Polri aktif. Dikatakan cacat utama sebab UU ini memberi celah anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi Polri tanpa perlu mengundurkan diri. Celah tersebut tentu saja memberi angin segar dan menjadi legitimasi bagi Perpolri Jabatan Sipil yang sebelumnya telah ditolak keras oleh Publik.
Penolakan terhadap Perpolri Jabatan Sipil tentu saja bukan tanpa alasan. Sebab, secara normatif pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri aktif memang keliru dan tidak baik untuk negara demokrasi. Hal ini bertentangan pula dengan semangat reformasi yang menghendaki tegaknya supremasi sipil. Oleh sebab itu, peneguhan Perpolri Jabatan Sipil melalui UU Polri merupakan sebuah tindakan yang ingkar terhadap nilai-nilai demokrasi.
Dalam hal ini, Presiden dengan dukungan DPR sedang memosikan diri menentang prinsip demokrasi yang telah ditegaskan oleh Pasal 1 Konstitusi Indonesia. Saya katakan ”Presiden dengan dukungan DPR” karena sejak awal Presiden terkesan permisif terhadap Perpolri Jabatan Sipil yang telah dikeluarkan oleh Kapolri. Tengarai pembiaran ini semakin kuat dengan pemberian legitimasi Perpolri Jabatan Sipil tersebut melalui pengundangan UU Polri.
Apalagi, norma larangan pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri aktif tersebut telah pula ditegaskan oleh Putusan Mahkmah Konstitusi (MK). Norma larangan ini sah dan mengikat secara hukum karena diatur oleh MK yang memang memiliki kewenangan konstitusional untuk mengimbangi dan mengontrol (checks and balances) kewenangan legislator.
Berbekal kewenangan ini, MK telah membatalkan kaidah yang memberi celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil yang diatur dalam Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Norma larangan tersebut secara tegas telah dituangkan dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dengan demikian, jelas bahwa UU Polri telah menghidupkan kembali norma yang secara tegas telah dibatalkan oleh MK. Melawan norma larangan yang telah digariskan oleh MK ini tentu saja sama artinya dengan menabrak prinsip checks and balances yang merupakan ruh dari negara hukum yang demokratis.
Bukan Normal dan Abnormal
Pembangkangan terhadap Konstitusi yang telah dilakukan oleh Perpolri Jabatan Sipil dan kemudian dilegitimasi oleh UU Polri tersebut tidak hanya berkenaan dengan hal yang substansial. Pembangkangan juga dilakukan terhadap aspek formil pembentukan hukum (law making) yang telah digariskan oleh MK.
MK melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menentukan bahwa law making harus dilakukan dengan partisipasi yang bermakna (meaningful participation). Keharusan meaningful participation atau pelibatan publik secara sungguh-sungguh tersebut telah diatur lebih lanjut ke dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.
Syarat formil ini nyata-nyata diingkari secara berjamaah oleh Presiden dan DPR. Bayangkan, pembahasan dan pengesahan UU Polri dilakukan hanya dalam waktu sekitar dua pekan. Dengan waktu yang sangat singkat tersebut, mungkinkah meaningful participation telah dilakukan dalam pembentukan UU Polri. Jawabannya tentu saja tidak.
Sebab, meaningful participation yang digariskan oleh Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 meliputi right to be heard, right to be considered, dan right to be explained. Tiga syarat meaningful participation ini tak mungkin dapat dipenuhi dalam pembentukan UU Polri yang dilakukan secara kilat tersebut.
Dengan substansi dan prosedur yang cacat tersebut, lalu bagaimana keabsahan UU Polri. Secara legal formal, UU Polri harus dianggap sah sebelum dilakukan pembatalan terhadapnya. Sebab Presiden dan DPR memang memiliki kewenangan untuk membentuk UU sehingga sejak UU Polri diundangkan oleh Presiden, maka sejak saat itu pula ia dilindungi keabsahannya oleh asas praesumptio iustae causa.
Akan tetapi, ketentuan UU Polri yang memberikan celah kepada anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil merupakan hal yang buruk dan tidak adil. Pada titik inilah, UU Polri pada hakikatnya tak layak dikatakan sebagai hukum karena hanya UU yang berisikan keadilan yang dapat dikatakan sebagai hukum. Itu sebab, ketentuan tersebut patut untuk dibatalkan keberlakuannya.
Pembatalan seyogianya dilakukan sendiri oleh Presiden dan DPR melalui mekanisme legislative review yang menjadi kewenangan mereka. Pembiaran mereka terhadap keberlakuan ketentuan yang nyata-nyata tak adil dan ingkar Konstitusi tersebut sama artinya dengan menormalisasi kesalahan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Padahal parameter keabsahan hukum adalah benar dan tidak benar, bukan normal dan abnormal. Menormalisasi ketidakbenaran dalam berhukum, sekecil apapun itu jelas akan menimbulkan kerusakan terhadap pranata dalam kehidupan bernegara! (*)