Buka konten ini

BINTAN (BP) – Pelarian NZ, 24, berakhir. Sekuriti yang bekerja di Bintan Lagoon Resort, kawasan Lagoi, itu ditangkap polisi setelah diduga menganiaya seorang karyawati Resto Four Points by Sheraton, DW, 24, hingga mengalami luka berat di bagian kepala.
Kapolsek Bintan Utara AKP Jul Ilham mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (16/6) dini hari di Jalan Kemalai, Desa Ekang Anculai, Kecamatan Teluk Sebong.
Saat itu, korban baru pulang bekerja dengan mengendarai sepeda motor Honda Genio menuju rumahnya di Kampung Belak, Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan. Namun, sejak melintas dari Simpang Lagoi, korban merasa ada seseorang yang membuntutinya.
”Korban dibuntuti hingga ke Jalan Kemalai,” ujar Jul Ilham.
Setibanya di lokasi, pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekati korban dan beberapa kali menyenggol kendaraan yang dikendarainya. Aksi itu membuat korban kehilangan kendali hingga terjatuh ke semak belukar.
Tak berhenti di situ, korban kembali menjadi sasaran kekerasan.
”Korban ditendang dua kali. Tendangan kedua membuat korban terjatuh,” katanya. Dalam kondisi terjatuh, korban kembali dipukul dan ditendang hingga mengalami luka di bagian kepala. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban.
Meski terluka, korban tetap berusaha mencari pertolongan dengan berjalan sekitar satu kilometer hingga akhirnya ditemukan warga. Korban kemudian dibawa ke RSJKO EHD Tanjunguban sebelum dirujuk ke RSAL Tanjungpinang untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Menerima laporan tersebut, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Petugas memeriksa enam titik kamera pengawas (CCTV), melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta meminta keterangan dari 10 saksi.
”Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku NZ, yang bekerja sebagai sekuriti di Bintan Lagoon Resort,” ungkap Jul Ilham.
NZ akhirnya ditangkap di Jalan Indra Segara, kawasan Lagoi, pada Minggu (28/6). Saat diperiksa di Pos Polisi Lagoi, ia mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
Menurut Jul Ilham, pelaku dan korban tidak memiliki hubungan asmara maupun hubungan khusus lainnya. Namun, keduanya diketahui pernah bersekolah di tempat yang sama.
”Kalau hubungan khusus tidak ada. Mereka hanya pernah satu sekolah. Untuk motifnya masih kami dalami,” ujarnya.
Saat ini, NZ telah ditahan di Mapolsek Bintan Utara untuk menjalani proses hukum.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Genio milik korban dalam kondisi rusak, sepeda motor Honda Vario putih milik pelaku, pakaian korban yang berlumuran darah, seragam sekuriti milik pelaku, serta telepon genggam milik keduanya.
Atas perbuatannya, NZ dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun. (***)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GUSTIA BENNY