Buka konten ini
BATAM (BP) – Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri terus mengembangkan kasus jaringan promosi judi online internasional yang beroperasi di Batam. Setelah menetapkan lima tersangka, polisi kini memburu pengendali utama yang diduga berada di luar negeri serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam sindikat tersebut.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Indar Wahyu Dwi Septiawan, mengatakan aktivitas promosi judi online yang dijalankan jaringan tersebut sebenarnya telah berlangsung cukup lama.
Sebelum beroperasi di Batam, sindikat itu berpindah-pindah menjalankan aktivitasnya di sejumlah negara, termasuk Kamboja.
Menurut Indar, Batam baru dijadikan basis operasi sekitar tiga bulan terakhir. Kota ini dipilih karena letaknya yang strategis dan berdekatan dengan sejumlah negara tetangga sehingga memudahkan koordinasi dengan jaringan di luar negeri.
”Untuk Batam, kegiatan ini baru berjalan sekitar tiga bulan. Sebelumnya mereka beroperasi di beberapa negara, termasuk Kamboja. Batam dipilih karena lokasinya dekat dengan negara lain,” ujar Indar.
Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial ML diduga berperan sebagai pengendali operasional di Indonesia. Ia menyewa sebuah rumah toko (ruko) di Batam untuk dijadikan kantor sekaligus merekrut empat orang lainnya sebagai operator promosi judi online. Dua di antara operator tersebut diketahui pernah bekerja bersama ML sebelumnya.
Meski telah menetapkan lima tersangka, penyidik masih mendalami keterlibatan sosok berinisial AD yang diduga menjadi pengendali utama jaringan dari luar negeri. Hingga kini, identitas maupun kewarganegaraan AD masih dalam penyelidikan.
”Kami masih mendalami peran AD berdasarkan keterangan para tersangka. Sampai sekarang kami belum mengetahui secara pasti kewarganegaraannya. Namun, dugaan sementara mengarah kepada warga negara asing karena yang bersangkutan tidak bisa berbahasa Indonesia dan aktif menggunakan bahasa Mandarin,” kata Indar.
Ia mengungkapkan, kemampuan berbahasa Mandarin menjadi salah satu syarat penting dalam operasional jaringan tersebut. Bahkan, tersangka ML diketahui sempat mengikuti kursus bahasa Mandarin agar dapat berkomunikasi dengan lancar saat menerima arahan dari pengendali.
Selain memburu pengendali utama, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan sindikat tersebut, termasuk aliran komunikasi dan pendanaan yang berasal dari luar negeri. Pengembangan perkara dilakukan secara bertahap guna menjaga barang bukti serta menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat.
”Kami mohon masyarakat bersabar. Proses pengembangan membutuhkan kehati-hatian karena kami ingin mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, bukan hanya pelaku yang sudah diamankan,” ujar Indar.
Sebelumnya, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri mengungkap jaringan promosi judi online internasional dengan menangkap lima tersangka berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL di sebuah rumah di Perumahan Citra Land Megah, Batam Kota.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita uang tunai lebih dari Rp1,3 miliar, emas batangan, perhiasan emas, aset kripto, serta sejumlah perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas promosi judi online. Seluruh barang bukti itu kini masih diperiksa untuk menelusuri aliran dana dan memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan. (***)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO