Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau resmi menetapkan Ryan Wahyu Kurniadi alias Apek, 31, sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit mikro di wilayah kerja BRI Unit Bestari Tanjungpinang.
Apek yang diduga berperan sebagai perantara atau calo kredit itu ditetapkan sebagai DPO setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka. Hingga kini, keberadaannya masih dalam pencarian.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi, mengatakan penyidik terus melakukan pelacakan terhadap tersangka.
”Tersangka RWK alias Apek telah ditetapkan sebagai DPO dan saat ini masih dalam pencarian,” ujar Ismail, Kamis (25/6).
Selain memburu tersangka, penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian.
”Berkas perkara sudah tahap satu, yakni penyerahan berkas dari penyidik kepada penuntut umum untuk diteliti,” katanya.
Dalam perkara ini, Kejati Kepri telah menetapkan lima tersangka. Tiga di antaranya merupakan pegawai BRI Unit Bestari Tanjungpinang, yakni HS, PS, dan MZ yang menjabat sebagai Marketing dan Analisis Mikro (Mantri).
Sementara itu, RWK alias Apek dan ZU diduga berperan sebagai pihak ketiga yang mencari serta memfasilitasi calon debitur untuk memperoleh kredit.
Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat puluhan rekening kredit bermasalah yang diduga diajukan menggunakan data dan dokumen yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Praktik tersebut mengakibatkan kredit macet dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,07 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (***)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY